Pemerintah Yakin RI Tak Krisis Listrik

Dirjen Ketenalistrikan ESDM, Jarman menuturkan, skema industri estate dengan menjual kelebihan energi membuat ada tambahan daya listrik.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 01 Apr 2015, 20:30 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2015, 20:30 WIB
2016, Krisis Listrik Ancam Jawa-Bali
Kelima pembangkit tersebut yaitu PLTU Sumsel 8 2x600 MW, PLTU Sumsel 9 2x600 MW, PLTU Sumsel 10 1x600 MW, PLTU Batang 2x1.000 MW, dan PLTU Indramayu 1x1.000 MW. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tak khawatir terjadi krisis listrik di Tanah Air. Hal ini menyusul ada kebebasan PT PLN (Persero) untuk membeli kelebihan listrik di kawasan industri.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG dan PLTA oleh PT PLN melalui pemilihan dan penunjukan Langsung.

"Sekarang industri berpusat di Jawa Barat, pembangkit itu tersebar yang terjadi Jawa Timur dan Jawa Tengah dikirim ke Barat. Dengan skema industri estate bisa menjual excess power kita akan memperoleh tambahan daya listrik. Ketakutan krisis tidak ada. Karena listrik diperoleh di mana-mana," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Dalam ketentuan tersebut juga mengatur ketentuan harga pembelian. Jadi, saat ini pembelian listrik tidak perlu minta izin Kementerian ESDM.

"Harga itu sudah ada di Permen 3 patokan tertinggi, selama patokan tidak terlewatkan diproses saja. Dan itu berlaku untuk excess power prinsipnya harga listriknya sama IPP. Selama tidak melampaui harga selling diproses tidak perlu disuruh menteri. Itu langsung saja tak perlu izin baru," lanjutnya.

Dia mencontohkan, hal tersebut sebagaimana dilakukan antara pihak PT Krakatau Steel Tbk dan PLN.  "Krakatau Steel dengan PLN itu excess juga. Selain harga sekarang sama sistem IPP batasan itu sesuai kebutuhan artinya kalau PLN perlu 4 tahun dan industri 4 tahun tak perlu persetujuan lagi," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan dengan payung hukum tersebut maka tak perlu ada yang dikhawatirkan. Asalkan, papar Indroyono ketentuan harga cocok dan pembeliannya direncanakan secara matang.

"Banyak kawasan di bawah Kementerian Perindustrian  yang membangun kawasan industri listriknya kelebihan. Akhirnya excess power sudah bisa dipayungi Permen 1  tahun 2015 dan Permen 3 tahun 2015 yang  bisa cukup segera dipakai kelebihan listrik kawasan industri untuk dijual ke PLN asal harga cocok, asal rencana  dari awal dibahas bersama," tandas dia. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya