Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegur dengan keras Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, karena masih membandrol listrik dari Pembangkit Listrik Mini Hidro (PLTMH) dengan harga murah. Jusuf Kalla meminta kepada Menteri ESDM untuk segera merivisi harga listrik dari PLTMH.
"Saya sudah kirim surat teguran keras ke Pak Menteri Sudirman, sudah diterima belum?" tanya Kalla kepada Sudirman Said, dalam sebuah seminar, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Kalla menjelaskan, harga listirk yang diproduksi oleh PLTMH seharusnya lebih mahal ketimbang dengan harga listrik yang dihasilkan oleh Pembagkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Pasalnya, PLTMH dioperatori oleh Usaha Kecil Menengah.
"Semua proyek listrik mini hidro harus dikasih harga lebih baik dari hidro besar. Harus kasih bonus karena dalam mini hydro itu UKM yang kerja," ungkapnya.
Menurut kalla, harga yang baik untuk listrik yang diproduksi PLTMH di kisaran US$ 10 sen per Kilo Watt hour (KWh). Sedangkan saat ini, harga listrik untuk PLTMH baru US$ 6 sen per KWh. Dengan harga yang cukup rendah tersebut, Kalla khawatir usaha pembangkitan listrik PLTMH tidak berjalan lancar.
"Di kampung saya banyak sekali seperti itu, tadinya rendah di harga US$ 6 sen per KWh. Bagaimana bisa hidup? Harusnya US$ 10 sen supaya bisa hidup," jelas Kalla.
Saat ini terdapat kurang lebih 200 PLTMH yang ada di Indonesia. Namun dari jumlah tersebut, tak lebih 20 persen yang beroperasi secara baik. Salah satu penghambat belum beroperasionya secara maksimal PLTMH tersebut karena belum ada patokan yang jelas mengenai harga jual.
Kementerian ESDM sebenarnya telah melakukan beberapa upaya agar PLTMH tersebut bisa beroperasi maksimal. Beberapa regulasi yang telah dikeluarkan antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2014 sebagaimana yang diubah menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2014. Permen itu mengatur pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga air oleh PLN.
Selain itu, Kementerian ESDM menerbitkan tata cara perizinan usaha pemyediaan tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan sendiri, sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2013.
Kementerian ESDM juga mengatur mekanisme penerbitan sertifikat laik operasi, yang merupakan bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik operasi.
Kemudian, terhadap lembaga atau instansi pemerintah yang termasuk dalam lingkup pembangunan PLTMH, Kementerian ESDM melakukan komunikasi dan koordinasi untuk kemudahan pembangunan PLTMH. (Pew/Gdn)
Kasih Harga Listrik Murah, Wapres JK Tegur Menteri ESDM
Menurut kalla, harga yang baik untuk listrik yang diproduksi PLTMH di kisaran US$ 10 sen per Kilo Watt hour (KWh).
diperbarui 14 Apr 2015, 13:00 WIBDiterbitkan 14 Apr 2015, 13:00 WIB
Pertambahan kebutuhan listrik di pulau Jawa yang cukup pesat, tidak dapat diimbangi pembangunan infrastruktur pembangkit oleh PLN. (Liputan6.com/Faizal Fanani) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perjalanan Bisnis Haji Isam, Sosok Pengusaha yang Bangun Grup Jhonlin
Komisi VII DPR: Direksi RRI Seolah Membenturkan PHK Karyawan Akibat Makan Bergizi Gratis
Pesona Lisa BLACKPINK Pakai Gaun Korset Transparan di Premiere The White Lotus Season 3
Sekjen PDIP ke Kepala Daerah Terpilih: Bangun Daerah dengan Kekuatan Ide, Bukan Hanya Anggaran
Tidak Perlu Bingung, Ini Cara Membuat Bumbu Olesan Ikan Bakar
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran BPJS Kesehatan Gratis untuk Pengguna Telegram
Manchester United Bidik Superstar Muda Barcelona, Siapkan Tawaran Rp600 M
350 Caption Romantis Singkat Tidak Alay untuk Pasangan
Sahur Jam Berapa WIB? Panduan Lengkap Waktu Sahur yang Tepat
Billy Syahputra Ungkap Keinginannya Jika Berumah Tangga, Berangan Punya Banyak Anak
Klasifikasi Adalah: Memahami Konsep dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
Hong Kong Diminta Perluas Derivatif Aset Virtual demi Genjot Pertumbuhan Pasar