Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegur dengan keras Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, karena masih membandrol listrik dari Pembangkit Listrik Mini Hidro (PLTMH) dengan harga murah. Jusuf Kalla meminta kepada Menteri ESDM untuk segera merivisi harga listrik dari PLTMH.
"Saya sudah kirim surat teguran keras ke Pak Menteri Sudirman, sudah diterima belum?" tanya Kalla kepada Sudirman Said, dalam sebuah seminar, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Kalla menjelaskan, harga listirk yang diproduksi oleh PLTMH seharusnya lebih mahal ketimbang dengan harga listrik yang dihasilkan oleh Pembagkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Pasalnya, PLTMH dioperatori oleh Usaha Kecil Menengah.
"Semua proyek listrik mini hidro harus dikasih harga lebih baik dari hidro besar. Harus kasih bonus karena dalam mini hydro itu UKM yang kerja," ungkapnya.
Menurut kalla, harga yang baik untuk listrik yang diproduksi PLTMH di kisaran US$ 10 sen per Kilo Watt hour (KWh). Sedangkan saat ini, harga listrik untuk PLTMH baru US$ 6 sen per KWh. Dengan harga yang cukup rendah tersebut, Kalla khawatir usaha pembangkitan listrik PLTMH tidak berjalan lancar.
"Di kampung saya banyak sekali seperti itu, tadinya rendah di harga US$ 6 sen per KWh. Bagaimana bisa hidup? Harusnya US$ 10 sen supaya bisa hidup," jelas Kalla.
Saat ini terdapat kurang lebih 200 PLTMH yang ada di Indonesia. Namun dari jumlah tersebut, tak lebih 20 persen yang beroperasi secara baik. Salah satu penghambat belum beroperasionya secara maksimal PLTMH tersebut karena belum ada patokan yang jelas mengenai harga jual.
Kementerian ESDM sebenarnya telah melakukan beberapa upaya agar PLTMH tersebut bisa beroperasi maksimal. Beberapa regulasi yang telah dikeluarkan antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2014 sebagaimana yang diubah menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2014. Permen itu mengatur pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga air oleh PLN.
Selain itu, Kementerian ESDM menerbitkan tata cara perizinan usaha pemyediaan tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan sendiri, sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2013.
Kementerian ESDM juga mengatur mekanisme penerbitan sertifikat laik operasi, yang merupakan bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik operasi.
Kemudian, terhadap lembaga atau instansi pemerintah yang termasuk dalam lingkup pembangunan PLTMH, Kementerian ESDM melakukan komunikasi dan koordinasi untuk kemudahan pembangunan PLTMH. (Pew/Gdn)
Kasih Harga Listrik Murah, Wapres JK Tegur Menteri ESDM
Menurut kalla, harga yang baik untuk listrik yang diproduksi PLTMH di kisaran US$ 10 sen per Kilo Watt hour (KWh).
diperbarui 14 Apr 2015, 13:00 WIBDiterbitkan 14 Apr 2015, 13:00 WIB
Pertambahan kebutuhan listrik di pulau Jawa yang cukup pesat, tidak dapat diimbangi pembangunan infrastruktur pembangkit oleh PLN. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Amal Tidak Menjamin Masuk Surga, Mengapa Harus Tetap Beribadah? Simak Jawabannya
Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai karena Nunggak SPP, Orangtua: Jaga Mental, Saya Akan Tarik dari Sekolah
Kemenag Dorong Pengukuhan 600 Ribuan Guru Profesional Pendidikan Islam
Karakter Masyarakat Banyumas di Balik Logat Ngapak
Disanksi PTDH Karena Perkosa dan Paksa Pacarnya Aborsi, Bripda F Ternyata Bertugas Lagi
Diguyur Hujan Semalaman, Ratusan Rumah di Pesisir Barat Lampung Terendam Banjir
Puasa Ayyamul Bidh Rajab: Jadwal Januari 2025, Niat dan Keutamaan Pahala Dobel
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Capai 700 Meter
3 Negara Selain Indonesia yang Ganti Pelatih di Tengah Kualifikasi Piala Dunia 2026: Ada yang Sukses?
Cak Imin soal Wacana Libur Sekolah Sebulan saat Ramadhan: Tak Perlu, Belum Jelas Konsepnya
Deretan Cagar Budaya di Kawasan Ngarsopuro Solo
Hasil Piala FA Chelsea vs Moracombe: The Blues Susul Liverpool ke Babak IV