Perbaiki SPT Tahun Ini, Wajib Pajak Bebas dari Denda

Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi bunga sebesar 2 persen per bulan bagi Wajib Pajak yang memperbaiki SPT Pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Apr 2015, 18:21 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2015, 18:21 WIB
Pajak
SPT Tahunan Pajak Penghasilan (Foto: Blogspot)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan ‎(BKF Kemenkeu) menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak akan menghapus sanksi administrasi bunga sebesar 2 persen per bulan bagi Wajib Pajak yang memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak periode 2009-2013. Kebijakan yang diberi nama Sunset Policy jilid II ini mulai berlaku per 1 Mei 2015.

Plt BKF Kemenkeu, Suahasil Nazara mengungkapkan, Ditjen Pajak telah mengimbau Wajib Pajak memperbaiki SPT Pajak guna meningkatkan kepatuhan pajak, bukan sekadar mengejar target penerimaan pajak tahun ini.

"Ditjen Pajak sudah punya data, jadi biar comply saja, karena dari 27 juta pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang menyampaikan SPT hanya sekira 9 juta orang. Sisanya punya nomor saja. Jadi bukan mau naikkan tarif pajak, tapi biar Wajib Pajak bayar dengan lebih benar," tegas dia usai mengisi Tropical Landscapes Summit, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Namun Suahasil mengaku, belum menetapkan target penerimaan pajak dari kebijakan Sunset Policy. Padahal, pengalaman Sunset Policy jilid I pada 2008 terjadi lonjakan penerimaan pajak sampai 33 persen.

"Ini kan baru upaya yang berjalan sampai tahun ini. Kita bisa memperbaiki compliance di tahun depannya lagi. Kalau memperbaiki SPT tahun ini enggak akan kena denda tapi jika tidak melakukannya, kita punya data lho. Dulu kan tanpa data," jelas dia.

Seperti diketahui, penghapusan sanksi administrasi diatur pada pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP. Bunyinya mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Sanksi atau denda yang biasa dikenakan sebesar 2 persen dan maksimal 48 persen. Jika memperbaiki SPT di sepanjang tahun ini, maka Wajib Pajak terbebas dari denda tersebut. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya