Liputan6.com, Jakarta - Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan ‎(BKF Kemenkeu) menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak akan menghapus sanksi administrasi bunga sebesar 2 persen per bulan bagi Wajib Pajak yang memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak periode 2009-2013. Kebijakan yang diberi nama Sunset Policy jilid II ini mulai berlaku per 1 Mei 2015.
Plt BKF Kemenkeu, Suahasil Nazara mengungkapkan, Ditjen Pajak telah mengimbau Wajib Pajak memperbaiki SPT Pajak guna meningkatkan kepatuhan pajak, bukan sekadar mengejar target penerimaan pajak tahun ini.
"Ditjen Pajak sudah punya data, jadi biar comply saja, karena dari 27 juta pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang menyampaikan SPT hanya sekira 9 juta orang. Sisanya punya nomor saja. Jadi bukan mau naikkan tarif pajak, tapi biar Wajib Pajak bayar dengan lebih benar," tegas dia usai mengisi Tropical Landscapes Summit, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Namun Suahasil mengaku, belum menetapkan target penerimaan pajak dari kebijakan Sunset Policy. Padahal, pengalaman Sunset Policy jilid I pada 2008 terjadi lonjakan penerimaan pajak sampai 33 persen.
"Ini kan baru upaya yang berjalan sampai tahun ini. Kita bisa memperbaiki compliance di tahun depannya lagi. Kalau memperbaiki SPT tahun ini enggak akan kena denda tapi jika tidak melakukannya, kita punya data lho. Dulu kan tanpa data," jelas dia.
Seperti diketahui, penghapusan sanksi administrasi diatur pada pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP. Bunyinya mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Sanksi atau denda yang biasa dikenakan sebesar 2 persen dan maksimal 48 persen. Jika memperbaiki SPT di sepanjang tahun ini, maka Wajib Pajak terbebas dari denda tersebut. (Fik/Ndw)
Perbaiki SPT Tahun Ini, Wajib Pajak Bebas dari Denda
Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi bunga sebesar 2 persen per bulan bagi Wajib Pajak yang memperbaiki SPT Pajak.
diperbarui 28 Apr 2015, 18:21 WIBDiterbitkan 28 Apr 2015, 18:21 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
DFFS 2024 Ajak Lintas Sektor Wujudkan Indonesia Emas 2045
Skimming adalah Membaca: Teknik Efektif untuk Memahami Teks dengan Cepat
Profil Amad Diallo, Dulunya Cadangan Kini Jadi Pemain Andalan MU
Deretan Mobil Sporty Honda yang Mejeng di Pameran SEMA 2024
Atang-Annida Ingin Gaet Swing Voters di Debat Perdana Pilkada Kota Bogor
Teknik Memasak Daun Herbal, Solusi Alami untuk Tekanan Darah Tinggi dan Kolesterol
Sustainable Development adalah Kunci Menuju Masa Depan Berkelanjutan, Begini Penerapannya dalam Kehidupan
Ombudsman Periksa Dugaan Maladministrasi Pembangunan Pabrik di Tengah Pemukiman Gunung Sindur
Profil Denny Cagur, Sosoknya Viral karena Diduga Terseret Kasus Promosi Judi Online
Mengenal Susu Bebas Laktosa, Solusi Nutrisi Bagi Penderita Intoleransi Laktosa
Harga Emas Antam Melonjak Rp 14 Ribu Hari Ini 8 November 2024, Cek Daftar Lengkapnya
Kenali 5 Penyebab Post-Workout Depression, Alasan Anda Bisa Mengalami Depresi Setelah Berolahraga