RI Stop Kirim PRT ke Timur Tengah Pekan Ini

Kebijakan penghentian ini dilakukan melalui hard policy dengan beberapa macam alasan.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Mei 2015, 14:23 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2015, 14:23 WIB
Migrant Care: Pemerintah Hanya Reaktif, Tahu-tahu TKI Sudah Tewas
TKI

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan kebijakan penghentian penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor pembantu rumah tangga (moratorium) khususnya bagi pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.

"Dalam minggu ini saya akan segera tandatangani SK (Surat Keputusan) Menaker tentang penghentian penempatan TKI ini. Konsekuensinya, pengiriman TKI PRT (pembantu rumah tangga) nantinya termasuk human trafficking," ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (4/5/2015).

Dia mengatakan kebijakan penghentian ini dilakukan melalui hard policy dengan beberapa macam alasan. Salah satunya yaitu lantara negara-negara di kawasan Timur Tengah masih menerapkan sistem kafalah atau sponsorship, di mana hak privasi majikan sangat kuat daripada perjanjian kerja maupun peraturan ketenagakerjaan.

"Di Timur Tengah karena masih sistem kafalah sehingga posisi TKI lemah, seperti TKI tidak boleh pulang meski masa kontraknya habis, TKI dipindahtangankan ke majikan lain," kata dia.

Alasan lain yaitu masalah upah TKI pembantu rumah tangga yang terhitung kecil dan tidak sebanding dengan resiko yang harus dihadapi.

"Gajinya rendah, antara Rp 2,7 juta-Rp 3 juta per bulan, sama dengan UMR disini. Ini tidak sebanding dengan resiko dan pengorbanannya, mereka harus tinggalkan keluarga di Indonesia," lanjutnya.

Selain itu, ada juga rekomendasi dari duta besar Indonesia untuk negara-negara di kawasan Timur Tengah yang menyatakan bahwa regulasi terkait perlindungan tenaga kerja asing belum memadai.

"Ada rekomendasi dari dubes, belum ada regulasi, jadi tergolong (perlindungan) minimum, maka kita berhentikan dan larang pengiriman TKI ke negara-negara Timur Tengah," kata dia.

Hanif mengungkapkan, negara di kawasan Timur Tengah yang akan dilakukan penghentian penempatan TKI antara lain Kuwait, Saudi Arabia, Yordania, Aljazair, Bahrain, Irak, Iran, Qatar, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab dan Yaman.  (Dny/Nrm)

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya