Ahok, Mantan Nahkoda yang Sukses Jadi Juragan Kapal Tuna

Kesuksesan nahkoda kapal pencari ikan tuna sehingga mampu menjadi juragan kapal dilatarbelakangi oleh sistem pembayaran.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Jun 2015, 17:55 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2015, 17:55 WIB
Potret-Nelayan-Cantrang
Ilustrasi Nelayan

Liputan6.com, Jakarta - Profesi nahkoda kapal pencari ikan tuna ternyata memiliki penghasilan yang cukup menjanjikan. Beberapa nahkoda yang sukses menjalani bidangnya mampu naik peringkat menjadi juragan yang memiliki beberapa kapal penangkap ikan tuna.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI), Dwi Agus bercerita, salah satu nahkoda yang sukses dan memiliki banyak kapal saat ini adalah Kasdi Taman atau sering dipanggil Ahok.

Sambil berkelakar, saking banyaknya memiliki kapal, pria yang juga merupakan Ketua dari ATLI tersebut sering lupa dengan kapalnya yang sedang di laut untuk mencari tuna.

"Ketua kami namanya Pak Ahok, punya kapal yang cukup banyak jumlahnya. Sampai dia lupa berapa. Dia mantan nahkoda," kata Agus, di Kantor Kementerian Kelautan Perikanan, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Agus mengungkapkan, kesuksesan nahkoda kapal pencari tuna dilatarbelakangi sistem pembayaran. Dalam mengoperatori kapal pencari tuna, biasanya nahkoda tidak digaji dalam pembayaran jasa, tetapi dengan sistem bagi hasil tangkapan ikan antara pemilik kapal dengan nahkoda.

"Bukan masalah gaji, di kapal penangkap tuna menganut sistem bagi hasil. Nahkoda di kami digaji tidak mau. Kami sebagai pengusaha kapal saya silahkan, ini premi sekian," tuturnya.

Dwi Agus melanjutkan, saat ini para pengusaha kapal tuna sulit mencapai seorang nahkoda dan juga sejumlah anak buah kapal.

Kesulitan mencari ABK disebabkan masyarakat tidak menjadikan ABK sebagai pekerjaan tetap. ABK hanya menjadi pekerjaan sambilan.

Pelaksana Harian Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Perikanan, Narmoko menambahkan, industri perikanan dalam negeri diharapkan bisa menyerap tenaga kerja untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja yang diakibatkan oleh kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian.

"Karyawan yang tidak bisa bekerja akibat kebijakan dari kementerian, kami dorong masuk ke industri perikanan dalam negeri. Industri tersebut bisa menyerap dengan baik tenaga kerja itu," jelasnya. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya