Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) ingin agar Peraturan Presiden (Perpres) terkait acuan harga komoditas pangan dapat segera terbit. Menurut Kementerian Perdagangan, dengan adanya aturan tersebut maka harga komoditas di pasar bisa stabil.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan, Srie Agustina menuturkan, isi Perpres tersebut diantaranya mengatur harga komoditas tertentu. "Isinya antara lain, barang kebutuhan pokok. Barangnya apa, jenisnya apa, seperti beras, gula, kedelai diberikan ke Menteri Perdagangan penetapan harga, stok logistik, kemudian ekspor dan impor," kata dia, Jumat (5/6/2015).
Perpres tersebut juga mengatur pasokan komoditas oleh pelaku usaha. Srie menuturkan dalam keadaan tertentu pelaku usaha tidak boleh menyimpan barang dalam batas ukuran tertentu.
"Dilarang kepada pelaku usaha untuk melakukan penyimpanan bahan pokok dalam keadaan tertentu, seperti puasa, keadaan darurat pangan melebihi tiga bulan penjualan mereka. Misalnya bulan ini 1 ton, tidak boleh menyimpan lebih dari 3 ton," ujarnya.
Dia bilang, regulasi tersebut kini sudah berada di Sekretariat Kabinet (Setkab). Dalam prosesnya, regulasi itu telah beres melalui pembahasan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Waktu di Kemenkumham sudah diharmonisasikan, menurut Kemenkumham sudah harmonis, tidak ada masalah," tandas dia.
Rencana pembuatan aturan ini telah digulirkan sejak Menteri Perdagangan masih dijabat oleh Muhamad Lutfi. Rencananya, akan ada daftar harga perkiraan yang bisa menjadi acuan petani dan pedagang dalam menentukan harga pada satu tahun ke depan.
Dengan adanya perkiraan harga ini, maka para petani bisa menghitung berapa harga suatu komoditas pada tahun depan. Rencana acuan harga ini didorong adanya masalah yang selalu terjadi pada harga daging unggas atau daging ayam yang terjadi setiap lima tahun dan mendorong peternak unggas untuk gulung tikar dalam kurun waktu tersebut. (Amd/Gdn)
Kemendag Ingin Acuan Harga Komoditas Pangan Segera Terbit
Rencana pembuatan acuan harga komoditas pangan telah digulirkan sejak Menteri Perdagangan masih dijabat oleh Muhamad Lutfi.
Diperbarui 05 Jun 2015, 19:07 WIBDiterbitkan 05 Jun 2015, 19:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Game 2 Final Liga Voli Korea: Megawati Hangestri Cetak 25 Poin, Red Sparks Kena Come Back Pink Spiders
Pria di Thailand Tega Buang Anak Gara-gara Kesal Istri Menolak Ajakan Bercinta
Bank BRI Buka Kapan Setelah Libur Lebaran 2025? Simak Jadwalnya!
5 Cara Elegan Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah di Momen Lebaran Idul Fitri Tanpa Bikin Baper!
Urai Kepadatan, Jasa Marga Berlakukan Contraflow Km 55 sampai dengan Km 47 di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Pembagian Voucer Listrik Viral, PLN Ingatkan Masyarakat Waspada Hoaks
RUU KUHAP, Awas Pasal Kontroversial Mengintai
Seluruh Toko Roti di Gaza Tutup di Tengah Serangan Brutal Israel, Stok Makanan Bakal Habis dalam 2 Minggu
Doa Qunut Lengkap Latin yang Panjang dan Pendek: Panduan Lengkap untuk Muslim
Link Live Streaming Copa del Rey Atletico Madrid vs Barcelona, Kamis 3 April 2025 Pukul 02.30 WIB
30 Miliarder Indonesia Masuk Daftar Orang Terkaya Dunia Versi Forbes, Ini Dia
Tio Pakusadewo Kenang Ray Sahetapy: Sahabat yang Selalu Hadir di Saat Sulit