Di Era Jokowi, Penguasaan Total di Blok Mahakam Berakhir

Pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, peralihan kontrak blok Mahakam diputuskan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Jun 2015, 08:26 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2015, 08:26 WIB
Migas
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja menceritakan kronologis Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Mahakam yang dipegang oleh PT Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation selama berpuluh-puluh tahun.

Awalnya, kontrak pertama Blok Mahakam oleh PT Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation dilakukan pada 1966. Kontrak tersebut kemudian diperpanjang pada 1997 dan berakhir pada 31 Desember 2017.

Dengan dua kali kontrak tersebut, waktu Total dan Inpex mengelola Wilayah Kerja Mahakam sampai kontrak berakhir mencapai 50 tahun. "Kontrak Wilayah Kerja Mahakam ditandatangani pada 6 Oktober 1966 dan berakhir 30 Maret 1997, " kata Wirat, seperti ditulis pada Minggu (21/6/2015).

Ia melanjutkan, jauh sebelum masa kontrak kedua tersebut habis, tepatnya pada 2008, pihak Total telah mengajukan perpanjangan kontrak. Satu tahun kemudian atau pada 2009, Pertamina juga menyatakan minat untuk mengelola blok Mahakam setelah Kotrak Total dan Inpex habis. "Pihak Total pernah mengajukan perpanjangan 2008 dan Pertamina minta mengelola Mahakam setelah kontrak habis 2009," tuturnya.

Namun pemerintahan saat itu, tak kunjung mengambil keputusan tetang perpanjangan kontrak tersebut. Akhirnya, pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, peralihan kontrak blok Mahakam diputuskan.

Pada 14 April 2015 melalui Surat Nomor 2793/13/MEM.M/2015 yang diterbitkan Menteri ESDM Sudirman Said, memutuskan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Mahakam dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Total dan Inpex dengan operator total tidak diperpanjang dan Pertamina ditunjuk sebagai pengelola Wilayah Kerja Mahakam pasca berakhirnya Kontrak Kerja Sama tersebut.

"Hasilnya disampaikan Pak Menteri dalam surat Menteri ESDM kepada Pertamina dan SKK Migas, setelah itu menyampaikan ke Presiden Jokowi dan sudah diambil keputusan," pungkasnya. (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya