Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja menceritakan kronologis Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Mahakam yang dipegang oleh PT Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation selama berpuluh-puluh tahun.
Awalnya, kontrak pertama Blok Mahakam oleh PT Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation dilakukan pada 1966. Kontrak tersebut kemudian diperpanjang pada 1997 dan berakhir pada 31 Desember 2017.
Dengan dua kali kontrak tersebut, waktu Total dan Inpex mengelola Wilayah Kerja Mahakam sampai kontrak berakhir mencapai 50 tahun. "Kontrak Wilayah Kerja Mahakam ditandatangani pada 6 Oktober 1966 dan berakhir 30 Maret 1997, " kata Wirat, seperti ditulis pada Minggu (21/6/2015).
Ia melanjutkan, jauh sebelum masa kontrak kedua tersebut habis, tepatnya pada 2008, pihak Total telah mengajukan perpanjangan kontrak. Satu tahun kemudian atau pada 2009, Pertamina juga menyatakan minat untuk mengelola blok Mahakam setelah Kotrak Total dan Inpex habis. "Pihak Total pernah mengajukan perpanjangan 2008 dan Pertamina minta mengelola Mahakam setelah kontrak habis 2009," tuturnya.
Namun pemerintahan saat itu, tak kunjung mengambil keputusan tetang perpanjangan kontrak tersebut. Akhirnya, pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, peralihan kontrak blok Mahakam diputuskan.
Pada 14 April 2015 melalui Surat Nomor 2793/13/MEM.M/2015 yang diterbitkan Menteri ESDM Sudirman Said, memutuskan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Mahakam dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Total dan Inpex dengan operator total tidak diperpanjang dan Pertamina ditunjuk sebagai pengelola Wilayah Kerja Mahakam pasca berakhirnya Kontrak Kerja Sama tersebut.
"Hasilnya disampaikan Pak Menteri dalam surat Menteri ESDM kepada Pertamina dan SKK Migas, setelah itu menyampaikan ke Presiden Jokowi dan sudah diambil keputusan," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Di Era Jokowi, Penguasaan Total di Blok Mahakam Berakhir
Pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, peralihan kontrak blok Mahakam diputuskan.
diperbarui 21 Jun 2015, 08:26 WIBDiterbitkan 21 Jun 2015, 08:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
DPR Wajibkan Putar Lagu Indonesia Raya Wajib Tiap Jam 10 Pagi, Semua Wajib Sikap Sempurna
Apa Arti Thursday? Berikut Penjelasan dan Asal Usul Penamaannya
Sunarso Sebut AgenBRLink Jadi Cara BRI Tingkatkan Inklusi Keuangan di Daerah 3T
Israel Serang Area Dekat Bandara Beirut Lebanon Usai Perintahkan Evakuasi di 4 Wilayah
Petani Berterimakasih Ke Presiden Atas Pemutihan Hutang, Wamentan Sudaryono Siap Jalankan Prosesnya
Memahami Ujikom, Proses Penilaian untuk Mengukur Kemampuan Seseorang dalam Bekerja
Ciri-Ciri Orang dengan Otak Cerdas Meski Berpenampilan Sederhana
Rahasia Membuat Jengkol Empuk dan Bebas Bau
Cara Mengolah Cumi agar Empuk dan Bebas Amis
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global dan Geopolitik
30.812 Warga Kabupaten Sikka Terdampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki
Universal Precaution adalah Strategi Perlindungan untuk Tenaga Kesehatan, Berikut Prinsip dan Penerapannya