Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola gas bumi. Isi Perpres itu akan mengatur pembangunan infrastruktur gas yang sangat dibutuhkan untuk pemerataan pasokan gas di Tanah Air.
"Rancangan Peraturan Presiden gas bumi terbatas infrastruktur," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja, dalam rapat kerja asumsi makro RAPBN 2016, di ruang rapat komisi VII, gedung DPR, Senin (22/6/2015).
Baca Juga
Dalam rancangan Peraturan Presiden tersebut juga dirumuskan badan penyangga atau agregator gas bumi nasional, yang bertugas menyerap produksi gas yang belum terjual. "Dalam rancangan ada beberapa hal penting seperti badan usaha akan jadi penyangga gas bumi nasional," tutur Wiratmaja.
Advertisement
Badan tersebut juga harus membangun infrastruktur gas, guna mendorong penyerapan gas di dalam negeri. "Menyerap uncomited kargo harus bangun infrastruktur. Badan penyangga bertugas menyerap uncomited kargo membangun infrastrutur," kata Wiratmaja.
Selain itu, dalam rancangan Perpres tersebut juga tercantum alokasi dan sektor yang menjadi prioritas mendapat jatah gas bumi. "Prioritas pemanfaatan gas bumi akan difokuskan gas bumi lifting, PLN, pupuk, rumah tangga akan dapat prioritas temasuk industri yang akan jadi penyangga bahan baku," pungkasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pertanahan dan Konstruksi, Bambang Sujagad mengatakan, perusahaan distributor gas bumi, seperti PT Perusahaan Gas Negara (PGN), biasanya telah siap melakukan pemasangan pipga gas, tetapi ketersediaan lahan kerap kali tertahan di pemerintah daerah.
Karena itu peranan pemerintah daerah (Pemda) dalam proses pembangunan infrastruktur gas bumi menjadi sangat penting. Sebab kebutuhan akan lahan untuk pembangunan infrastruktur ini berada di tangan Pemda.
"Pemerintah daerah itu cukup hanya memikirkan pembebasan lahannya saja. Jadi pembangunan nanti bisa lebih cepat. PGN sediakan pipanya, jadi distribusi lebih cepat," kata Bambang. (Pew/Ahm)