Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat impor ban untuk melindungi produsen dalam negeri. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 45 Tahun 2015 tentang impor ban.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina mengatakan, regulasi yang baru ini menyempurnakan regulasi yang lama. Dimana, dalam Permendag 40 Tahun 2011, impor ban hanya melakukan verifikasi di pelabuhan muat.
Dalam aturan yang baru, verifikasi hanya bisa dilakukan di beberapa pelabuhan yang termaktub dalam Permendag yang baru.
"Instrumen yang ditambahkan yaitu ada katakanlah penertiban pelabuhan. Jadi kalau dulu semua pelabuhan laut bisa jadi tujuan impor. Terkait yang baru ini, pelabuhan laut dibatasi. Hanya bisa Pelabuhan Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Semayang Balikpapan, Soekarno Hatta Makassar, dan Sorong Papua," katanya, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Dia mengatakan, khusus untuk industri ban yang dalam rangka pengembangan usaha dan investasi pemerintah memberi kesempatan selama 6 bulan.
"Khusus untuk industri ban yang dalam pengembangan usaha dan investasi dapat mengimpor dalam rangka tes pasar ada peluang selama 6 bulan, diperpanjang sekali 6 bulan berikutnya. Maka waktunya 12 bulan," katanya.
Lebih lanjut, untuk industri pengguna ban mesti mendapat pengakuan sebagai importir produsen (IP) dan penetapan sebagai importir terdaftar (IT) dan persetujuan impor dengan persyaratan utama pelampiran fotokopi surat keterangan pencatuman label dalam bahasa Indonesia. Lalu serfikat produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia (SPPT SNI).
Kemudian surat pendaftaran IT ban, nomor pendaftaran barang (NPB) ban dan surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Jadi selain yang tadi disampaikan kalau pengaturan sebelumnya cuma wajib verifikasi, maka pengaturan yang baru ini selain kewajiban verifikasi ditambah beberapa hal. Harus mendapat pengakuan sebagai IP ban dan penetapan sebagai IT ban. Jadi ada registrasi lagi, setelah registrasi mesti memperoleh persetujuan impor baik sebagai IP atau IT dan rekomendasi dari Kemenperin," ujarnya.
Impor Ban Tinggi
Berdasarkan data Kemendag, impor ban pada tahun 2012 sampai tahun 2014 menunjukan peningkatan. Tahun 2012 Indonesia mengimpor 141.642 ton, tahun 2013 sebanyak 144.227 ton. Pada tahun 2014 impor ban mencapai 176.308 ton.
Untuk nilainya, impor ban pada tahun 2012 mencapai US$ 733,6 juta, tahun 2013 mencapai US$ 590,5 juta, dan 2014 mencapai US$ 512,9 juta.
"Dalam beberapa tahun terakhir data impor kita khusus ban cukup tinggi dan dianalis di berbagai narasumber yang kita minta masukan lambat laut mendistorsi dalam negeri dan industri kita kalah. Sehingga pemerintah ambil kebijakan ini," tandas dia. (Amd/Gdn)
Pemerintah Perketat Ketentuan Impor Ban
Impor ban pada tahun 2012 mencapai US$ 733,6 juta, tahun 2013 mencapai US$ 590,5 juta.
diperbarui 13 Jul 2015, 21:19 WIBDiterbitkan 13 Jul 2015, 21:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 Energi & Tambang2 Faktor Ini Jadi Pendorong Harga Emas Naik di 2025
7 8 9 10
Berita Terbaru
Pembunuh Istri dan Karyawati Koperasi di Bekasi Punya Rekam Jejak KDRT
DJP Rilis Perbaikan Coretax Lapor SPT Pajak, Simak Rinciannya
Tips Flash Sale Shopee: Panduan Lengkap Mendapatkan Promo Terbaik
Memahami Arti Late Post: Fenomena Posting Terlambat di Era Digital
Piaggio Indonesia Suguhkan Promo Menarik untuk Empat Brand yang Dinaungi
Arti Aamiin Ya Rabbal Alamin: Makna dan Pentingnya dalam Kehidupan Muslim
VIDEO: Viral! Telinga Pemuda di Banyuwangi Putus Digigit Pemain Jaranan Kesurupan
Ciri-ciri Air Ketuban: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Performa Tammy Abraham di AC Milan Dibanding dengan Klub Sebelumnya: Manakah yang Lebih Menonjol?
Revolusi adalah Perubahan Mendasar yang Mengubah Tatanan Masyarakat
Arti Overhead: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya dalam Bisnis
Memahami Arti Substansi: Definisi, Konsep, dan Penerapannya