Pemerintah Perketat Ketentuan Impor Ban

Impor ban pada tahun 2012 mencapai US$ 733,6 juta, tahun 2013 mencapai US$ 590,5 juta.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 13 Jul 2015, 21:19 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2015, 21:19 WIB
Rupa-rupa Harga Ban Motor Tubeless Berbagai Merek
Ban tubeless mampu menahan angin lebih lama ketika tertusuk benda tajam.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat impor ban untuk melindungi produsen dalam negeri. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 45 Tahun 2015 tentang impor ban.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina mengatakan, regulasi yang baru ini menyempurnakan regulasi yang lama. Dimana, dalam Permendag 40 Tahun 2011, impor ban hanya melakukan verifikasi di pelabuhan muat.

Dalam aturan yang baru, verifikasi hanya bisa dilakukan di beberapa pelabuhan yang termaktub dalam Permendag yang baru.

"Instrumen yang ditambahkan yaitu ada katakanlah penertiban pelabuhan. Jadi kalau dulu semua pelabuhan laut bisa jadi tujuan impor. Terkait yang baru ini, pelabuhan laut dibatasi. Hanya bisa Pelabuhan Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Semayang Balikpapan, Soekarno Hatta Makassar, dan Sorong Papua," katanya, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Dia mengatakan, khusus untuk industri ban yang dalam rangka pengembangan usaha dan investasi pemerintah memberi kesempatan selama 6 bulan.

"Khusus untuk industri ban yang dalam pengembangan usaha dan investasi dapat mengimpor dalam rangka tes pasar ada peluang selama 6 bulan, diperpanjang sekali 6 bulan berikutnya. Maka waktunya 12 bulan," katanya.

Lebih lanjut, untuk industri pengguna ban mesti mendapat pengakuan sebagai importir produsen (IP) dan penetapan sebagai importir terdaftar (IT) dan persetujuan impor dengan persyaratan utama pelampiran fotokopi surat keterangan pencatuman label dalam bahasa Indonesia. Lalu serfikat produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia (SPPT SNI).

Kemudian surat pendaftaran IT ban, nomor pendaftaran barang (NPB) ban dan surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Jadi selain yang tadi disampaikan kalau pengaturan sebelumnya cuma wajib verifikasi, maka pengaturan yang baru ini selain kewajiban verifikasi ditambah beberapa hal. Harus mendapat pengakuan sebagai IP ban dan penetapan sebagai IT ban. Jadi ada registrasi lagi, setelah registrasi mesti memperoleh persetujuan impor baik sebagai IP atau IT dan rekomendasi dari Kemenperin," ujarnya.

Impor Ban Tinggi

Berdasarkan data Kemendag, impor ban pada tahun 2012 sampai tahun 2014 menunjukan peningkatan. Tahun 2012 Indonesia mengimpor 141.642 ton, tahun 2013 sebanyak 144.227 ton. Pada tahun 2014 impor ban mencapai 176.308 ton.

Untuk nilainya, impor ban pada tahun 2012 mencapai US$ 733,6 juta, tahun 2013 mencapai US$ 590,5 juta, dan 2014 mencapai US$ 512,9 juta.

"Dalam beberapa tahun terakhir data impor kita khusus ban cukup tinggi dan dianalis di berbagai narasumber yang kita minta masukan lambat laut mendistorsi dalam negeri dan industri kita kalah. Sehingga pemerintah ambil kebijakan ini," tandas dia. (Amd/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya