Cara Pemerintah Stabilkan Harga BBM

Pendanaan untuk BBM membutuhkan persetujuan dari DPR agar dapat diterapkan oleh Kementerian ESDM.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Jul 2015, 20:54 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2015, 20:54 WIB
 Pemerintah Turunkan Harga Premium Jadi Rp 7.600
Pengendara sepeda motor saat menunggu giliran untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU, Jakarta, Kamis (1/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana membuat pendanaan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk mengatasi fluktuasi harga minyak (Mean Of Plates Singapura/MOPS). Harga minyak MOPS ini menjadi patokan pembentukan harga BBM.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan pendanaan BBM (oil fund) akan berfungsi untuk menstabilkan harga jual BBM saat harga MOPS berfluktuasi.

Ia menjelaskan, saat harga MOPS mengalami kenaikan, oil fund akan menutupi jeda harga antara harga MOPS yang naik dan harga BBM yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan jika harga MOPS turun maka kelebihan dari harga BBM yang ditetapkan pemerintah akan masuk dalam oil fund, dengan begitu harga BBM akan tetap meski harga patokannya berubah.

"Kami ingin ada oil fund, harga tinggi oil fund mendanai. Kalau positif masuk ke oil fund," kata Wiratmaja, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Wiratmaja menuturkan, langkah tersebut akan membuat ekonomi menjadi stabil. Lantaran, perubahan harga BBM mempengaruhi harga bahan pokok lainnya.

"Karena beberapa negara punya seperti itu dan mereka lebih stabil ekonominya," tutur Wiratmaja.

Ia menambahkan, pemerintah harus mendapat persetujuan DPR untuk menerapkan gagasan tersebut, jika dapat persetujuan rencananya oil fund diterapkan mulai 2016. "Ini sangat penting. Akan tetapi juga perlu persetujuan parlemen pada 2016. Oil fund untuk BBM," kata Wiratmaja. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya