Kementerian ESDM Naikan Tarif Listrik dari PLTA

Penyesuaian tarif tenaga listrik tersebut agar sesuai dengan keekonomian, sehingga dapat meningkatkan minat investor membangun PLTA.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Jul 2015, 20:33 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2015, 20:33 WIB
PLTA Saguling, Jawa Barat.
PLTA Saguling, Jawa Barat. (Foto: Pebrianto E Wicaksono/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tarif tenaga listrik yang berasal dari Pembangkit Listrik Negara Air (PLTA) dengan kapasitas maksimal 10 Mega Watt (MW).

Direktur Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengungkapkan, tarif listrik dari PLTA berkapasitas di bawah 10 ribu MW dari Rp 975 per kWh, menjadi 12 sen. Hal tersebut diatur dalam  Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2015 tentang pembelian tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai 10 MW oleh PT PLN (persero).

 "Sebelumnya harga listrik Rp 656/kWh, lalu jadi Rp 975/kWh, sekarang jadi 12 sen," kata Rida, saat meluncurkan Peraturan Menteri ESDM No. 19 tahun 2015, di Jakarta, Senin (13/7/2015).

Rida menuturkan, penyesuaian tarif tenaga listrik tersebut agar sesuai dengan keekonomian, sehingga dapat meningkatkan minat investor membangun PLTA. "Harga listrik sebelumnya sudah tidak ekonomis lagi mengingat nilai tukar Rupiah sekarang di level Rp 13.000 per dollar," tuturnya.

Meski menggunakan kurs dolar, menurut Rida, tarif tersebut tidak melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang kewajiban menggunakan rupiah dalam bertransaksi. Pasalnya, pembayaran tersebut akan menggunakan rupiah yang dikonversi dengan dolar.

"Agar gejolak kurs dan PBI Nomor 17 Permen ini belum kena PBI. Tapi Di adjust dolar bayar pakai rupiah dengan kurs setengah bulan sebelumnya," tutup dia. (Pew/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya