SKK Migas Setujui Revisi Proyek Tiung Biru Rp 28 Triliun

Lapangan Tiung Biru bakal mulai produksi gas pada kuartal I 2019.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Agu 2015, 14:31 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2015, 14:31 WIB
Ilustrasi Tambang Minyak 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tambang Minyak 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyetujui revisi rencana pengembangan (plan of development/PoD) Lapangan Tiung Biru Jambaran.

Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi telah menyerahkan persetujuan revisi PoD tersebut kepada pimpinan kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) PT Pertamina EP Cepu, PT Pertamina EP, ExxonMobil Cepu Ltd dan Badan Kerja Sama PI Blok Cepu di kantor SKK Migas, Jakarta, Senin (17/8/2015).

Amien mengatakan, lapangan tersebut ditargetkan mulai produksi gas pada kuartal I 2019, dengan produksi awal 227 juta kaki kubik gas bumi per hari (mmscfd).

‘’Mencapai puncak produksi sebesar 315 mmscfd pada 2020,’’ kata Amien di Jakarta, Senin (17/8/2015).

Amien mengungkapkan, total investasi proyek tersebut diperkirakan mencapai US$ 2,056 miliar atau sekitar Rp 28 triliun, dengan rincian US$ 279,5 juta untuk biaya sumur dan US$ 1,777 miliar untuk fasilitas produksi.

Dalam PoD tersebut, kontraktor akan mengebor enam sumur pengembangan dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pendukungnya.

Berdasarkan data revisi PoD tersebut, dengan asumsi harga gas bumi sebesar US$ 8 per juta british thermal unit per hari (mmbutd), hasil penerimaan hingga kontrak berakhir pada 2035 mencapai US$ 12,97 miliar.

Dari penerimaan tersebut, sebanyak 45,8 persen menjadi milik pemerintah, sebesar 24,5 persen bagian kontraktor KKS, dan 29,7 persen untuk pengembalian biaya operasi (cost recovery).

‘’Untuk pengembangan lapangan ini kontraktor KKS diberikan insentif kredit investasi sekitar 15 persen dari biaya investasi kapital,’’ tutur Amien.

Nantinya, produksi gas dari sumur dialirkan ke fasilitas pengolahan gas untuk dilakukan proses pemisahan dan pemurnian gas. Hasil pemurnian gas dialirkan seluruhnya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, sesuai alokasi gas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sedangkan kondensat dan air terproduksi, masing-masing dialirkan melalui pipa terpisah dari fasilitas pengolahan gas ke fasilitas pengolahan Banyu Urip untuk diproses lebih lanjut.

Surat Persetujuan ini merupakan perubahan terhadap Persetujuan PoD Lapangan Tiung Biru-Jambaran dan Cendana pada disetujui pada 13 Februari 2013. Dengan revisi, PoD menjadi Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru Wilayah Kerja Cepu dan Wilayah Kerja Pertamina EP.

Sehubungan untuk Lapangan Cendana, SKK migas meminta agar kontraktor KKS Wilayah Kerja Cepu tetap melakukan langkah-langkah terhadap rencana pengelolaan serta monetisasi lapangan tersebut. (Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya