Antam Gandeng Kejaksaan Agung Tangani Masalah Hukum

PT Aneka Tambang Tbk mengharapkan dapat konsultasi dan advokasi dengan menggandeng Kejaksaan Republik Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Agu 2015, 15:52 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2015, 15:52 WIB
Aneka Tambang
(foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/ MoU) dengan Kejaksaan Republik Indonesia untuk bekerjasama menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk, Tedy Badrujaman mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut menunjukkan komitmen perseroan untuk memenuhi ketaatan terhadap peraturan yang berlaku dalam seluruh aspek kegiatan perusahaan baik unit bisnis maupun anak perusahaan.

"Melalui kerja sama ini PT Aneka Tambang Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara diharapkan akan mendapatkan konsultasi dan advokasi dari Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," kata Tedy, di Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Tedy mengungkapkan, ada 16 penandatanganan dilaksanakan sejalan dengan lingkup kesepakatan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara mencakup seluruh unit bisnis dan anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk di seluruh Indonesia.

General Manager Unit Bisnis, Direktur Anak Perusahaan, dan Kepala Proyek di lingkungan PT Aneka Tambang Tbk menandatangani kesepakatan bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi dari Provinsi Jambi, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Provinsi Papua.

Selain penandatanganan MoU, pada acara ini juga diselenggarakan workshop mengenai Peran Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi BUMN.

Penandatanganan MoU dilakukan antara Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Tedy Badrujaman dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Nur Rochmad. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya