Pemerintah Targetkan Pangkas Dwelling Time Jadi 2 Hari

Agar kontainer tidak berjubel di Pelabuhan Tanjung Priok, pemerintah akan menerapkan denda yang memberatkan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 23 Sep 2015, 15:54 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2015, 15:54 WIB
20150915-Bongkar Muat di JICT-Jakarta
Suasana bongkar muat di Jakarta International Contener Terminal (JICT),Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Nilai ekspor Indonesia Agustus 2015 mencapai US$12,70 M atau meningkat 10,79 persen dibanding ekspor Juli 2015. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menargetkan bisa memangkas waktu bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi 2-3 hari. Saat ini, dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok rata-rata mencapai 4,67 hari.

Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa, Agung Kuswandono, menjelaskan, strategi yang diterapkan oleh kementerian antara lain penghapusan ketentuan ganda atau bahkan ketentuan yang berbelit dan tidak perlu. Selain itu kementerian juga akan menggeser pengawasan ke tahap post cleareance audit.

Kementerian juga akan menambah akses pengangkut kontainer dari yang semula hanya menggunakan truk ditambah dengan akses kereta. ke pelabuhan. Saat ini, sudah ada kesepakatan antara PT KAI dan PT Pelindo II tentang akses kereta ke Jakarta International Container Terminal (JICT).

Pembangunan kereta api sendiri akan dilakukan mulai Oktober 2015 dan akan efektif beroperasi pada akhir Februari 2016.

"Pembangunan rel baru akan dimulai pada Oktober 2015, dan kereta akan mulai beroperasi akhir Februari 2016. Pak Menko Maritim minta dipercepat, tergantung KAI bisa atau tidak. Terus terang kami tidak memperhitungkan kereta bandara," jelas dia di Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Pemerintah juga akan mengoptimalkan peran Cikarang Dryport. Langkah yang dimaksud ialah dengan menarik kontainer ke Cikarang Dryport untuk penyelesaian izin.

"Kalau kereta jadi, tugasnya Bea Cukai menarik kontainer dikeluarkan di Tanjung Priok sebagian akan diperiksa di Cikarang Dryport. Di sana sudah ada kantor Bea Cukai Cikarang, Karantina sudah ada," kata dia.

Agar kontainer tidak berjubel di pelabuhan, pemerintah akan menerapkan denda yang memberatkan. Para importir akan menerima sanksi Rp 5 juta per hari jika menimbun barang lebih dari tiga hari.

"Kalau dihitung, hitungan kita mendekati hitungan mereka. Salah satu jalan pakai patokan yang menyakitkan yang mungkin mereka tak lakukan. Ya Rp 5 juta itu. Saya sendiri pengennya Rp 10 juta," tutup dia. (Amd/Gdn/Sar)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya