RI Wacanakan Stop Sementara Impor Lambhorghini Cs

Wacana moratorium impor barang super mewah Lambhorghini Cs untuk membantu industri dalam negeri.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Sep 2015, 15:59 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2015, 15:59 WIB
20150915-Lamborghini LP 6104 Spyder Huracan-Jerman
Pengunjung pameran mencoba Lamborghini LP 6104 Spyder Huracan menjelang Frankfurt Motor Show (IAA), Jerman (14/9/2015). Lamborghini LP 6104 Spyder Huracan dibandrol 186,5 ribu euro atau senilai Rp 3 M (Reuters)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan wacana moratorium atau penghentian sementara impor barang-barang super mewah, seperti Lamborghini, Rolls Royce dan lainnya. Upaya ini dilakukan untuk mendukung industri otomotif dalam negeri dan menekan impor barang konsumsi.

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi mengatakan, dalam paket kebijakan ekonomi tahap berikutnya, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk membantu industri dalam negeri sebagai langkah memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

"Yang sudah diproduksi di sini, tidak perlu bahan baku maupun barang jadinya diimpor supaya perusahaan nasional tidak merumahkan atau mengurangi karyawan seperti yang sudah dilakukan," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (24/9/2015).

Kata Sofjan, kinerja ekspor tak mampu lagi diandalkan dalam situasi ekonomi yang sedang sulit seperti sekarang ini. Namun pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi impor, salah satunya memoratorium impor barang super mewah.

"Barang-barang yang tidak diperlukan, moratorium impor dulu lah. Apakah perlu impor barang super deluxe, seperti Lamborgini, Rolls Royce. Kita ini lagi prihatin. Kalau mau naik Rolls Royce tidak usah di sini tidak bisa jalan, tapi di Singapura saja atau negara lain," tegas Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) itu.

Sofjan menilai, perusahaan otomotif nasional sudah mampu memproduksi mobil dan komponen lain, seperti suku cadang dan sebagainya. "Kalau kita impor, meski barangnya ada di sini tetap saja membantu industri luar negeri, menghabiskan devisa. Sedangkan nasib pekerja dan pengusaha lokal harus dibantu," ujarnya.

Dia berharap, usulan dari dunia usaha yang sudah masuk ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu dapat disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan masuk dalam paket kebijakan ekonomi tahap selanjutnya. "Saya harapkan masuk ke paket dan bisa diimplementasikan," tandas Sofjan.

Sebenarnya, para importir mobil mewah sudah sulit untuk bergerak saat ini. Alasannya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 132 Tahun 2015 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang memberikan bea masuk yang tinggi untuk mobil berstatus completely built unit (CBU) dari Amerika dan Eropa.

Prestige Motorcars, selaku importir mobil-mobil premium menyakini bahwa regulasi yang menaikan tarif bea masuk mobil CBU dari 40 persen jadi 50 persen bakal membuat mandek penjualan. "Ya, lumayan gawat," kata Presiden Direktur Prestige Motorcars Rudy Salim merespons pertanyaan soal pengaruh PMK 132 itu.

Menurut Rudy, semua kebijakan pemerintah pasti akan berdampak pada perdagangan. Naiknya tarif bea masuk ini diyakininya bakal membuat penjualan mobil baru CBU akan mengalami perlambatan. Lanjut dia, kondisi penjualan mobil CBU saat ini tak kunjung membaik. Ini tak terlepas dari kondisi kurs dan belum lama ini diberlakukannya tarif baru PPnBM. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya