Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2015 tentang pemberian kemudahan bagi wisatawan dengan menggunakan kapal pesiar (cruiseship) berbendera asing.
Dalam peraturan tersebut dijeskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Bobby M Mamahit, setidaknya ditetapkan ada lima pelabuhan yang dapat dijadikan embarkasi kapal pesiar yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Benoa Bali.
Dengan adanya pembukaan pelabuhan tersebut dikatakan Bobby maka mulai saat ini masyarakat Indonesia bisa naik dan turun menikmati fasilitas pelayaran kapal pesiar dari dalam negeri.
"Selama ini masyarakat kita kalau naik harus dari Singapura. Padahal ada sebenarnya di Pelabuhan Benoa tapi itu hanya untuk para turis, yang naik turun cuma wisatawan asing, orang Indonesianya tidak ada," kata Bobby di kantornya, Rabu (30/9/2015).
Bukan tanpa alasan pemerintah menunjuk lima pelabuhan tersebut sebagai pelabuhan yang bisa melakukan naik turun penumpang khusus untuk kapal pesiar. Bobby menganggap fasilitas dan kapasitas pelabuhan tersebut yang saat ini dianggap paling mumpuni.
Adapun tujuan dari dibukanya kemudahan untuk menggunakan kapal pesiar ini untuk meningkatkan jumlah wisatawan ke Indonesia. Selain itu diharapkan dapat memicu bisnis wisata kapal pesiar di Indonesia yang selama ini masih sangat terbatas.
"Ke lima ini yang bisa naik turun penumpang, tapi kalau cruise hanya bersandar‎ di mana saja boleh, Raja Ampat boleh, Pulau Komodo boleh, bebas," tegas dia.
Untuk mendukung hal ini pihaknya mewajibkan penyelenggara pelabuhan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kelancaran embarkasi dan atau debarkasi wisatawan kapal pesiar berbendera asing.
Pengawasan itu dilakukan dengan harus adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang embarkasi dan atau debarkasi wisatawan dengan menggunakan cruise. "Standar itu ya dalam pelayanan, kita perbaiki pelayanan di terminal pelabuhannya," tutup Bobby. (Yas/Ndw)
Warga Indonesia Kini Bisa Wisata Pakai Kapal Pesiar Asing
Pemerintah menetapkan lima pelabuhan yang dapat dijadikan embarkasi kapal pesiar.
diperbarui 30 Sep 2015, 12:14 WIBDiterbitkan 30 Sep 2015, 12:14 WIB
Dengan panjang mencapai 142,6 meter dan tinggi 91,44 meter, kapal pesiar mewah ini terdiri dari 8 lantai dengan tambahan dek observasi seluas empat kali panjang lapangan bola.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Khas Gresik: Warisan Budaya yang Mempesona dari Kota Santri
Ciri-Ciri Mata Minus yang Perlu Diwaspadai: Kenali Tandanya Sejak Dini
Cara Menumbuhkan Rambut dengan Cepat: Panduan Lengkap untuk Rambut Lebat dan Sehat
Mengenal Ciri Khas Kampung Kuta: Warisan Budaya yang Memukau di Ciamis
Propam Polda Metro Jaya Periksa Polisi yang Bunuh Ibunya di Cileungsi Bogor
Prabowo Naikkan Gaji Guru, Ini Tanggapan Ekonom
Cara Membuat Rebusan Serai, Solusi Alami Turunkan Kolesterol dan Darah Tinggi
Cara Menghentikan Mimisan: Panduan Lengkap Penanganan dan Pencegahan
Ciri Ciri Ringworm pada Manusia: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Tata Kelola Unggul, TASPEN Dianugerahi 'The Most Trusted Company' di Ajang GCG Award 2024
Mengenal Ciri Khas Kampung Naga: Warisan Budaya Sunda yang Lestari
Menjajal Teknologi ADAS pada Mitsubishi XForce Ultimate Diamond Sense