Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2015 tentang pemberian kemudahan bagi wisatawan dengan menggunakan kapal pesiar (cruiseship) berbendera asing.
Dalam peraturan tersebut dijeskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Bobby M Mamahit, setidaknya ditetapkan ada lima pelabuhan yang dapat dijadikan embarkasi kapal pesiar yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Benoa Bali.
Dengan adanya pembukaan pelabuhan tersebut dikatakan Bobby maka mulai saat ini masyarakat Indonesia bisa naik dan turun menikmati fasilitas pelayaran kapal pesiar dari dalam negeri.
"Selama ini masyarakat kita kalau naik harus dari Singapura. Padahal ada sebenarnya di Pelabuhan Benoa tapi itu hanya untuk para turis, yang naik turun cuma wisatawan asing, orang Indonesianya tidak ada," kata Bobby di kantornya, Rabu (30/9/2015).
Bukan tanpa alasan pemerintah menunjuk lima pelabuhan tersebut sebagai pelabuhan yang bisa melakukan naik turun penumpang khusus untuk kapal pesiar. Bobby menganggap fasilitas dan kapasitas pelabuhan tersebut yang saat ini dianggap paling mumpuni.
Adapun tujuan dari dibukanya kemudahan untuk menggunakan kapal pesiar ini untuk meningkatkan jumlah wisatawan ke Indonesia. Selain itu diharapkan dapat memicu bisnis wisata kapal pesiar di Indonesia yang selama ini masih sangat terbatas.
"Ke lima ini yang bisa naik turun penumpang, tapi kalau cruise hanya bersandar‎ di mana saja boleh, Raja Ampat boleh, Pulau Komodo boleh, bebas," tegas dia.
Untuk mendukung hal ini pihaknya mewajibkan penyelenggara pelabuhan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kelancaran embarkasi dan atau debarkasi wisatawan kapal pesiar berbendera asing.
Pengawasan itu dilakukan dengan harus adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang embarkasi dan atau debarkasi wisatawan dengan menggunakan cruise. "Standar itu ya dalam pelayanan, kita perbaiki pelayanan di terminal pelabuhannya," tutup Bobby. (Yas/Ndw)
Warga Indonesia Kini Bisa Wisata Pakai Kapal Pesiar Asing
Pemerintah menetapkan lima pelabuhan yang dapat dijadikan embarkasi kapal pesiar.
diperbarui 30 Sep 2015, 12:14 WIBDiterbitkan 30 Sep 2015, 12:14 WIB
Dengan panjang mencapai 142,6 meter dan tinggi 91,44 meter, kapal pesiar mewah ini terdiri dari 8 lantai dengan tambahan dek observasi seluas empat kali panjang lapangan bola.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Pemain Manchester United yang Rela Didepak Sir Jim Ratcliffe
Babak Baru Kasus Harun Masiku, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Lindungi Hasto dan PDIP?
Fakta Unik Gunung Papandayan, Pendakian Penuh Tantangan
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025, Bagai Dua Sisi Mata Uang
Tanda Pria dengan Hati Tulus dan Cinta Sejati yang Tidak Hanya di Ucapkan
Kebiasaan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kebahagiaan dan Mengurangi Stres
Mengenal Tanda Pria yang Mencintai dengan Tulus, Ini Cara Mudah Memastikannya
Apa Itu Malam Satu Suro: Tradisi dan Makna di Balik Perayaan Tahun Baru Jawa
Jadi Andalan Transisi Energi, PLN Jaga Pasokan Bahan Baku Biomassa
Tim Hukum PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Ditarget Masuk Penjara Sebelum Kongres 2025
Sempat Dipergoki Istri Perkosa Anak Tiri, Pria 50 Tahun di Lampung Tengah Dicokok Polisi
IBL 2025 Dimulai 11 Januari, Persaingan Makin Seru dengan 11 Pemain Heritage/Naturalisasi