Pengusaha Mebel Nilai Aturan SVLK Menghambat Ekspor

pemberlakuan SVLK ini membuat harga bahan baku bagi industri kayu tidak kompetitif dibandingkan negara pesaing seperti Malaysia dan Vietnam

oleh Septian Deny diperbarui 05 Okt 2015, 20:03 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2015, 20:03 WIB
20150917-Mebel
(Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Industri mebel dan furnitur meminta agar sertifikasi verifikasi dan legalitas kayu (SVLK) yang selama ini berjalan, hanya diterapkan pada sektor hulu. Sedangkan bagi industri di sektor hilir, aturan ini tidak perlu. Alasannya karena akan menghambat ekspor.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI) Abdul Sobur menyatakan, pemberlakuan SVLK ini membuat harga bahan baku bagi industri kayu tidak kompetitif dibandingkan negara pesaing seperti Malaysia dan Vietnam.

"Ini karena untuk mengurus SVLK dan beberapa izin pendukung membutuhkan biaya yang besar," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/10/2015).

Dia menjelaskan, dari kajian yang dilakukan AMKRI, dia menyimpulkan, SVLK lebih baik diperuntukan bagi perusahaan di sektor hulu, yaitu pengolahan kayu dan industri yang menggunakan kayu dalam skala besar seperti perusahaan pulp dan paper.

"Sementara untuk industri mebel dan kerajinan berbasis kayu, mereka adalah industri hilir, atau dengan kata lain pengguna yang bahan baku kayunya disiapkan oleh industri hulu," jelasnya.

Selain itu, tujuan pemberlakukan SVLK bagi pelaku industri mebel dan kerajinan agar terjadi peningkatan ekspor juga dianggap tidak relevan. Sebagai perbandingan, negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam kini menjadi produsen besar produk mebel dan nilai ekspornya tumbuh jauh diatas Indonesia.

"Padahal mereka tidak memberlakukan regulasi sejenis SVLK di negaranya masing-masing," kata dia.

Pemberlakukan SVLK di Indonesia, lanjut Sobur, justru hanya akan menguntungkan para pelaku industri sejenis di negara lain seperti China dan negara produsen di kawasan Eropa.

"Dampak regulasi ini sesungguhnya akan menghambat laju pertumbuhan ekspor industri mebel dan kerajinan Indonesia di pasar global. Pemberlakuan SVLK ini akan menghambat target ekspor mebel dan kerajinan sebesar US$ 5 miliar dalam 5 tahun ke depan," tandasnya. (Dny/Zul)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya