Pinta Banggar DPR Terhadap Bos BUMN Penerima PMN

Badan Anggaran DPR memanggil direksi 29 BUMN dalam rangka Rapat Kerja Panitia Kerja Defisit dan Pembiayaan, Pendapatan pada awal pekan ini.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Okt 2015, 09:00 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2015, 09:00 WIB
20151005-Sidang Paripurna-Jakarta
Suasana saat Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester 1 2015 oleh BPK, Jakarta, Senin (5/10/2015). Banyak anggota DPR yang tidak hadir saat sidang tersebut. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Banggar DPR, Said Abdullah meminta Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penerima Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk hadir pada rapat penyertaan modal Rabu 7 Oktober 2015.

"Semua yang menerima PMN diwajibkan menghadirkan Dirut BUMN. Untuk itu, kita tunda sampai Rabu lusa. Kalau Rabu ada Dirut yang tidak hadir lagi, kami pending," ujar Said, seperti ditulis Selasa (6/10/2015).

Badan Anggaran (Banggar) DPR memanggil direksi 29 BUMN dalam rangka Rapat Kerja Panitia Kerja Defisit dan Pembiayaan, Pendapatan dan lain-lain pada awal pekan ini. Perusahaan pelat merah ini merupakan penerima PMN yang diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.

Rapat penyertaan modal ini seharusnya dilakukan pada Senin 5 Oktober 2015. Akan tetapi lantaran banyak Dirut BUMN berhalangan hadir maka rapat tersebut ditunda hingga Rabu pekan ini.

Sebelumnya, Kemenkeu menyiapkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 48,2 triliun dalam RAPBN 2016 atau turun 31,5 persen dibanding suntikan modal yang disiapkan dalam APBN Perubahan 2015 sebesar Rp 70,4 triliun.

Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengalokasikan dana PMN terdiri atas, PMN untuk BUMN, PMN untuk organisasi atau lembaga keuangan internasional (LKI) dan PMN lainnya. PMN khusus BUMN dialokasikan sebesar Rp 39,42 triliun.

"Kebanyakan memang untuk melanjutkan yang eksisting. Dan hanya untuk penajaman saja. Kita kan mau evaluasi, dulu agak masif sekarang lebih targeted atau selektif," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani.

Askolani menjelaskan, PMN untuk perusahaan pelat merah terbesar dialokasikan ke PLN sebesar Rp 10 triliun, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp 5 triliun dan PT Hutama Karya (Persero) Rp 3 triliun.

"Kalau PLN untuk kebutuhan transmisi supaya bisa elektrifikasi mengingat kegiatan itu sudah tidak dilakukan Kementerian ESDM. Sedangkan Hutama Karya dan SMI supaya bisa mempercepat infrastruktur karena mereka ada penugasan," terang dia.

Adapun rincian PMN untuk BUMN sebesar Rp 39,42 triliun di RAPBN 2016, dalam bentuk tunai, antara lain:

1. Perum Bulog Rp 2 triliun

2. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Rp 500 miliar

3. PT SMI (Persero) Rp 5 triliun

4. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Rp 1 triliun

5. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) Rp 1 triliun

6. PT Hutama Karya (Persero) Rp 3 triliun

7. PT Wijaya Karya Tbk Rp 3 triliun

8. PT Pembangunan Perumahan Tbk Rp 2 triliun

9. PT Angkasa Pura II (Persero) Rp 2 triliun

10. PT Jasa Marga Tbk Rp 1,25 triliun

11. PT PLN (Persero) Rp 10 triliun

12. PT Geo Dipa Energi (Persero) Rp 1,16 triliun

13. PT Krakatau Steel Tbk Rp 1,5 triliun

14. PT Industri Kereta Api (Persero) Rp 1 triliun

15. PT Barata Indonesia (Persero) Rp 500 miliar

16. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Rp 500 miliar

17. PT Askrindo (Persero) Rp 500 miliar

18. Perum Jamkrindo Rp 500 miliar

19. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Rp 500 miliar

PMN untuk BUMN yang diberikan secara non tunai, antara lain:

20. PT Perikanan Nusantara (Persero) Rp 29,4 miliar

21. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Rp 692,5 miliar

22. Perum Perumnas Rp 235,4 miliar

23. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Rp 564,8 miliar

24. PT Amarta Karya (Persero) Rp 32,1 miliar

25. PT Krakatau Steel Rp 956,5 miliar

 

(Fik/Ahm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya