Kebijakan OJK di Paket Ekonomi Jilid III

OJK mengatakan persyaratan penitipan valuta asing dipermudah jadi tak hanya sejumlah bank tetapi jumlah bank diperluas terutama di Indonesia

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 07 Okt 2015, 19:01 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2015, 19:01 WIB
Ilustrasi Ojk
Ilustrasi Ojk (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi Jilid III pada Rabu pekan ini. Dalam paket kebijakan ekonomi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menjadi wewenangnya.

Ketua OJK Muliaman Hadad menyampaikan hal tersebut di Istana Presiden pada Rabu (7/10/2015). Muliaman mengatakan, pertama paket kebijakan ekonomi itu terkait relaksasi persyaratan kegiatan usaha dan penitipan valuta asing. Kedua asuransi pertanian. Ketiga, revitalisasi industri modal ventura.

Keempat, pembentukan konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor, ekonomi kreatif, usaha kecil menengah dan koperasi. Kelima, inisiatif dalam lembaga pembiayaan ekspor Indonesia. Keenam penegasan soal one proyek kualitas kredit.

Salah satu jadi penekanan dalam paket kebijakan ekonomi itu terkait penitipan valuta asing. Muliaman menuturkan, OJK melakukan relaksasi persyaratan bank umum dan kantor cabang asing untuk melakukan usaha penitipan dan pengelolaan bisnis trustee. Bank bertindak sebagai trustee melihat kemampuan bank dalam mengelola valuta asing (valas) berkaitan dengan valas hasil ekspor.

"Ada sejumlah hal diubah terutama jumlah bank diperluas. Tak terbatas kepada beberapa bank saja. Dengan persyaratan lebih mudah bank untuk pengelolaannya makin bertambah tak harus gunakan bank asing di luar negeri tetapi pakai kantor bank di Indonesia," ujar Muliaman.

Selain itu, kegiatan valas juga diberikan keleluasaan kini dilakukan di dalam negeri sehingga disederhanakan persyaratannya.

Berkaitan dengan revitalisasi modal ventura, Muliaman mengatakan industri modal ventura kini memiliki peran untuk pendanaan bisnis usaha kecil menengah dan start up untuk usaha pemula. Lantara selama ini akses pendanaan untuk ekonomi kreaitf juga sulit.

"Sebelumnya dilakukan PT, menjadi dilakukan untuk perseroan komanditer, melalui pembentukan, skema kontrak bersama investasi kolektif antara perusahaan dan kustodian. Dana ventura sumber pendanaannya modal ventura berdasarkan dana-dana investor diarahkan kepada penyertaan berbagai macam usaha produktif," ujar Muliaman.

Ia menambahkan, perluasan kegiatan usaha juga tidak terbatas pada penyertaan saham dan obligasi konversi. Pendanaan juga berasal dari surat utang yang diterbitkan oleh UMKM dan para start up terutama di industri kreatif. "Kami harapkan akses keuangan para pengusaha pemula dan UMKM di ekonomi kreatif semakin mudah," kata Muliaman.

Pihaknya telah berdiskusi dengan Ketua Badan Ekonomi Kreatif untuk membentuk konsorsium untuk industri kreatif dan ekspor. "Intinya gabungkan potensi yang ada perusahaan pembiayaan dan penjaminan. Jadi mirip-mirip yang ada di KUR. Ada kredit dan jaminan," tutur Muliaman.

Terkait lembaga pembiayaan ekspor, Muliaman menuturkan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Keuangan terkait pendirian lembaga pembiayaan ekspor. Kementerian Keuangan mengatur untuk lembaga penbiayaan tersebut.

"Lembaga pembiayaan ekspor OJK mengatur mengawasi aspek keuangannya," kata Muliaman.

Selain itu, one project kredit. Dalam rangka menerapkan manajemen risiko, Muliaman menuturkan, risiko  kredit khususnya terhadap satu debitur yang memperoleh fasilitas kredit dari beberapa bank maka ditegaskan kembali bahwa dalam hal terdapat
pemisahan arus kas maka penetapan kualitas kredit yang diberikan kepada beberapa proyek dari debitur yang sama dapat ditetapkan berbeda. Jadi dilihat berdasarkan proyek.

"Penilaian aset grup bank kualitas kredit biaya debitur yang sama diberikan di dalam manajemen risiko kredit khususnya. Dalam hal arus kas, kualitas kredit diberikan kepada pemisahan arus kas. Mudah-mudahan bisa longgarkan antisipasi keperluan pembiayaan," tutur Muliaman. (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya