Listrik Malam Hari Didiskon, Industri Bakal Tambah Jam Kerja

industri tekstil menyambut baik kebijakan pemerintah yang memberikan diskon tarif listrik hingga 30 persen.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Okt 2015, 08:14 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2015, 08:14 WIB
20150916-Rusun Karang Anyar-Jakarta
Meteran listrik di Rusun Karang Anyar di kawasan Sawah Besar, Jakarta, Rabu (16/9/2015). Pemprov DKI berencana merevitalisasi Rusunawa Karang Anyar. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan jilid III. Salah satu isi dari paket kebijakan ini yaitu pemangkasan tarif energi seperti listrik, bahan bakar minyak (BBM) dan gas. Adanya pemangkasan ini pun mendapatkan sambutan positif dari industri nasional.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy mengatakan, industri tekstil menyambut baik kebijakan pemerintah yang memberikan diskon tarif listrik hingga 30 persen, mulai pukul 23.00 hingga pukul 08.00.

Dengan adanya diskon ini, lanjut dia akan dimanfaatkan industri untuk menambah jam kerja pada waktu diskon listrik tersebut langsung. Dengan demikian diharapkan bisa meningkatkan produktifitas namun tidak membuat ongkos produksi meningkat.

"Diskon listrik yang 30 persen dari jam 11 malam hingga jam 8 pagi, kalau itu benar, maka akan kami akan adakan shift tambahan. Itu harus kita optimalkan," ujarnya dalam acara Sensi Talk dengan tema Penyerapan Tenaga Kerja Saat Ekonomi Lesu di SCTV Tower, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Namun menurut Ernov, besaran diskon tersebut sesuai dengan harapan para pengusaha. Dia menuturkan, jika ingin industri nasional bisa bersaing dengan industri dari negara lain, seperti China, maka diskon tarif tersebut harus dinaikan hingga setengah dari harga normal.

"Kita minta diskon jangan 30 persen, harusnya 50 persen. Karena di China sudah seperti itu. Sekarang kan globalisasi, tapi mainset kita masih lokal," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi Jilid III memberikan insentif diskon 30% bagi listrik industri di atas 200 KVA. Diskon ini diberikan pada pemakaian listrik mulai pukul 23.00 hingga 08.00. (Dny/Zul)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya