Liputan6.com, Jakarta- Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli buka-bukaan menguak 7 pelanggaran Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
Pelanggaran paling berat yang menyangkut perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan asal Hong Kong, Hutchison Port Holdings (HPH) selama 20 tahun (2019-2039).
"Perpanjangan kontrak JICT dengan Hutchison tidak berdasarkan aturan, ini yang pertama. Seharusnya berakhir 27 Maret 2019, tapi perpanjangan dipercepat 2014. Ini tidak ada bedanya dengan kasus Freeport," tegas Rizal saat memberi keterangan dalam Rapat Pansus Angket Pelindo II, Gedung DPR Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Pelanggaran kedua, kata Rizal, memperpanjang perjanjian tanpa melakukan perjanjian konsesi lebihh dulu dengan otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok sebagai regulator. Artinya melanggar Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 82 ayat 4, pasal 92 dan pasal 344 ayat 1.
Ketiga, tidak mematuhi surat kepala kantor otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok tentang konsesi. Kepala kantor otoritas telah memperingatkan RJ lino dengan surat tertanggal 6 Agustus 2014 agar tidak memperpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi dari kantor otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok.
Keempat, tidak mematuhi surat dewan komisaris Pelindo II. Komisaris utama Pelindo II, Luky Eko Wuryanto telah mengingatkan RJ Lino dengan surat tanggal 23 Maret 2015 agar melakukan revaluasi dan negosiasi ulang dengan HPH merevisi besaran up front fee.
Pelanggaran kelima, kata Rizal, melanggar prinsip transparansi dengan tidak melalui tender. Perpanjangan tidak dilakukan dengan tender terbuka sehingga harga optimal atau base value tidak tercapai. Sehingga bisa terkena tuntutan Post Bider Claim yang melekat dari peserta tender 1999.
Keenam, melanggar keputusan komisaris Pelindo II mengenai perlunya konsesi dan pendapat Jamdatun tidak tepat. Mengabaikan keputusan dewan komisaris Pelindo II yang ditandatangani komisaris utama Tumpak Hatorangan Panggabean pada 30 Juli 2015, yang intinya pendapat Jamdatun tidak tepat karena tidak mempertimbangkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang masalah konsesi.
"Ketujuh, perpanjangan kontrak ini menimbulkan potensi kerugian negara. Karena harga jual lebih murah dimana pada periode 1999 saat perjanjian lama, up front fee payment US$ 215 juta+US$ 218 juta, sedangkan di tahun ini hanya US$ 215 juta saja," terang Rizal.
Dijelaskannya, justifikasi rendahnya nilai penjualan JICT. Berdasarkan Deutsch Bank (2014) Konsultan Keuangan Dirut Pelindo II, valuasi JICT senilai US$ 639 juta direvisi menjadi US$ 833 juta, up front fee US$ 215 juta dan saham HPH 49 persen.
Sedangkan berdasar FRI (2015) Konsultan Keuangan dan Dewan Komisaris Pelindo II, valuasi JICT US$ 854 juta, up front fee US$ 215 juta dan saham HPH 25 persen. (Fik/Ndw)
7 Pelanggaran RJ Lino di Mata Rizal Ramli
Pelanggaran paling berat yang menyangkut perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) ke perusahaan asal Hong Kong.
diperbarui 29 Okt 2015, 18:33 WIBDiterbitkan 29 Okt 2015, 18:33 WIB
Menko Kemaritiman Rizal Ramli (tengah) mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Pansus Pelindo II di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). Raker tersebut membahas satgas dwelling time yang dibentuk oleh Menko Kemaritiman. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Membangun Sikap Positif, Ini Cara Mengatasi Tantangan Anak yang Suka Memukul
Lazada Update Deretan Fitur Baru ke AI Lazzie, Bikin Pengalaman Belanja Lebih Personal Sambut 11.11
Ribuan Buruh Demo di Kantor Kemnaker Tuntut Pemerintah Patuhi Putusan MK
Seputar Tentang Tergugat, Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Proses Hukum
Cules Adalah: Sejarah dan Makna di Balik Julukan Ikonik Fans Barcelona
Bursa Saham Eropa Menguat Setelah Donald Trump Unggul di Pilpres AS 2024
Tunda Pengalihan Subsidi BBM ke BLT, Ini Alasannnya
6 Potret Kejutan Bridal Shower Febby Rastanty dari Enzy dan Medina Dina di Paris
Clopidogrel adalah Obat Antiplatelet, Ketahui Manfaat, Dosis, dan Efek Samping
Cyborg Adalah: Evolusi Manusia-Mesin di Era Digital
Kram Adalah Kontraksi Otot yang Menyakitkan: Ketahui Penyebab, Gejala, dan Penanganannya
Inert Adalah: Pengertian, Karakteristik, dan Aplikasinya dalam Berbagai Bidang