Mekanisme Lobi Diperlukan dalam Proses Pengesahan APBN 2016

Penolakan RUU APBN 2016 dari fraksi-fraksi merupakan hal yang wajar, oleh sebab itu ada mekanisme lobi.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 31 Okt 2015, 13:58 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2015, 13:58 WIB
20151005-Sidang Paripurna-Jakarta
Suasana saat Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester 1 2015 oleh BPK, Jakarta, Senin (5/10/2015). Banyak anggota DPR yang tidak hadir saat sidang tersebut. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengesahan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2016 menjadi UU APBN 2016 sempat berjalan alot. Pasalnya, ada beberapa penolakan dari beberapa fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Staf Khusus Menteri Keuangan, Arif Budimanta mengatakan, penolakan dari fraksi-fraksi tersebut merupakan hal yang wajar. Oleh sebab itu, ada mekanisme lobi untuk mencapai keputusan bersama.

"Di balik kesepakatan itu ada lobi politik yang dilakukan, dan itu biasa. Itu sesuatu yang normal dalam rangka membangun keyakinkan kembali," kata dia di Jakarta, Sabtu (31/10/2015).

Dalam lobi, pemerintah dan dan fraksi yang menjadi oposisi pemerintah membicarakan kembali hal-hal yang dimasalahkan. Adapun, beberapa poin yang mendapat penolakan adalah rencana penyertaan modal negara (PMN), perhitungan daya beli masyarakat dan penanganan bencana di Indonesia. 



"Gerindra menolak, kami mencari subtansi dari penolakan tersebut. Pertama PMN, kedua anggaran tidak memperhitungkan aspek pelemahan daya beli. Kemudian terjadi kepedulian bencana. Kami berusaha berjumpa pimpinan Gerindra, Pak Prabowo berdiskusi apa yang dikhawatirkan itu, PMN, terkait daya beli, kami sampaikan concern yang sudah dibahas dan kemudian disepakati," jelasnya.

Pihaknya menegaskan kesepakatan mesti diwujudkan. Hal tersebut untuk menjalankan program pemerintah. "Kebijakan fiskal adalah menjalankan nawacita, visi misi Presiden Jokowi karena pembahasan adalah sebuah konstruksi bangunan yang kesepakatan dipenuhi sama-sama," tandas dia.

Untuk diketahui, setelah melalui proses panjang sejak awal tahun ini hingga sempat menghadapi penyanderaan akhirnya RUU APBN 2016 ‎disahkan menjadi UU APBN 2016 pada pembicaraan tingkat II Sidang Paripurna.

Pimpinan Sidang Paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan, sebanyak 10 fraksi telah menentukan sikap terakhir dalam Pembicaraan Tingkat II.

Dari 10 fraksi, sebanyak 9 fraksi menerima dan memutuskan disahkannya RUU APBN menjadi UU APBN 2016. Sedangkan 1 fraksi dari Gerindra menyatakan meminta waktu dan penjelasan dari pemerintah untuk menyepakati hal tersebut.

9 fraksi yang mene‎rima pengesahan RUU APBN 2016 menjadi APBN antara lain, Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem dan Partai Hanura.

"Kami akan sampaikan draft dari hasil lobi seluruh pimpinan fraksi dan pimpinan yang dikoordinasikan dengan pemerintah," ucapnya. (

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya