Liputan6.com, Jakarta - Beberapa wilayah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2016, satunya yaitu DKI Jakarta dengan kenaikan sebesar Rp 400 ribu atau 14,5 persen dari Rp 2,7 juta di tahun ini menjadi Rp 3,1 juta pada 2016.
Meski terhitung mendapatkan kenaikan paling besar di antara provinsi lain yang telah menetapkan upah minimumnya, namun kenaikan tersebut mendapatkan penolakan dari beberapa serikat pekerja di Jakarta.
Baca Juga
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi mengatakan, buruh mengapresiasi adanya kenaikan upah DKI sebesar 14,5 persen. Namun angka upah ini dinilai masih belum sesuai dengan harapan buruh yang sebesar Rp 3,3 juta.
Dia menjelaskan, angka Rp 3,3 juta tersebut berasal dari perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah dengan inflasi DKI plus pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.
"Angka 3,3 juta, berasal dari KHL sebesar Rp 2,98 juta, ditambah inflasi DKI 7,2 persen plus pertumbuhan ekonomi DKI 5,15 persen," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Selain DKI Jakarta, sejumlah provinsi lain juga telah menetapkan UMP-nya masing-masing. Hingga saat ini, tercatat 16 provinsi telah menetapkan besaran upah minimum untuk tahun depan.
Jika dibandingkan, UMP di Jakarta tercatat paling tinggi dibandingkan provinsi lainnya dengan nilai Rp 3,1 juta, disusul Papua Rp 2,45 juta dan Sulawesi Utara Rp 2,4 juta. Sementara UMP terendah dipegang oleh Jawa Barat dengan UMP Rp 1,3 juta. (Dny/Gdn)
Advertisement