Liputan6.com, Jakarta - Salah satu perusahaan kertas milik negara, PT Kertas Leces menghentikan kegiatan operasionalnya untuk sementara menyusul dipidanakannya tiga direksi perusahaan terkait kasus pembayaran gaji karyawan di bawah upah minimum kabupaten atau kota (UMK).
"Pada saat ini dia stop operasi," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro di Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Baca Juga
Aloysius melanjutkan, saat ini jajaran direksi perusahaan plat merah tersebut yaitu Direktur Utama Budi Kuswantoro, Direktur Produksi yang juga merangkap Direktur Keuangan Syarif Hidayat serta mantan direktur keuangan Zainal Arifin, telah menjalani persidangan.
Rencananya, ketiga direksi perusahaan kertas tersebut juga akan mengajukan banding terhadap hasil putusan sidang. "Itu jelas beliau akan banding," lanjutnya.
Dari keterangan Budi Kuswantoro, kasus pembayaran gaji karyawan ini karena adanya perbedaan konsep perhitungan upah bersih yang diterima oleh karyawan Kertas Leces.
"Saya tidak mengikuti persoalannya tapi kalau menurut penjelasan beliau, itu karena perbedaaan konsep perhitungan take home pay, itu berbagai macam tunjangan tetap. Itu sesuai secara UU dihitung sebagai total take home pay. Kemudian menurut informasi hanya didengar sepihak sehingga akan diajukan banding," jelasnya.
Aloysius juga menyatakan, Kementerian BUMN telah menawarkan bantuan hukum bagi direksi yang tersandung kasus tersebut. Namun, sejauh ini, bantuan hukum sudah dilakukan dari internal perusahaan.
"Saya sudah tawarkan apa yang saya bisa bantu. Sejauh ini beliau masih tetap dengan pendampingan internal. Tapi kami di sini siap anytime minta bantuan," tandasnya. (DNy/Gdn)
Advertisement