BKPM Sibuk Revisi DNI, Ini Kegiatan Bisnis yang Dilarang di RI

BKPM menargetkan revisi daftar negatif investasi (DNI) selesai pada April 2016.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Nov 2015, 14:00 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2015, 14:00 WIB
20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Sejumlah konsumen menunggu di kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mengejar penyelesaian revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) bagi bidang atau sektor usaha tertentu yang masuk dalam usulan. Namun ada bidang usaha yang mutlak tertutup untuk penanaman modal asing maupun dalam negeri.

Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis mengatakan, ada bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal meskipun menguntungkan.

Hal ini berdasarkan Pasal 1 (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010. Penetapan ini didasarkan pada kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.

Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana diatur dalam Lampiran I Perpres 36 Tahun 2010, antara lain mencakup bidang usaha budidaya ganja, perjudian atau kasino.

"Penanaman ganja, kasino atau judi benar-benar tertutup untuk penanaman modal biarpun menguntungkan. Budidaya ganja mutlak tertutup, meskipun buat ekspor," tegas Azhar di Hotel JW Marriot, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Ia menjelaskan, sektor ekonomi kreatif masuk dalam usulan revisi DNI, seperti industri perfilman dan sebagainya. DNI 2014 mengatur kebijakan tentang bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal serta bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan yang terbagi dalam tiga kelompok.

Yakni bidang usaha untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan; bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, lokasi tertentu, serta perizinan khusus.

"Animasi di Batam misalnya, sekarang banyak hasil animasi kita dipakai perusahaan asing. Atau sektor usaha film (studio pengambilan gambar/bioskop), kita lagi kaji apakah akan dibuka dengan batasan kepemilikan asing 49 persen atau tidak," tegas Azhar.

Ia optimistis target revisi DNI rampung pada April tahun depan. Revisi DNI tersebut diharapkan dapat meningkatkan realisasi investasi pada 2016 yang dipatok Rp 594 triliun atau naik 14 persen dibanding tahun ini sebesar Rp 519,4 triliun.

"Sampai dengan September 2015, realisasi investasi penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri sudah mencapai Rp 400 triliun atau 77 persen dari target Rp 519,4 triliun. Dan itu pasti tercapai," pungkas Azhar.(Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya