Jurus Pemerintah Dongkrak Penerbitan DIRE

Pemerintah pangkas pajak dana investasi real eastate untuk mendorong penerbitan dana investasi real estate tersebut.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 01 Des 2015, 08:45 WIB
Diterbitkan 01 Des 2015, 08:45 WIB
Ilustrasi Pajak (3)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menurunkan pajak pada Real Estate Investment Trust (REIT) atau Dana Investasi Real Estate (DIRE). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, langkah tersebut untuk mendorong penerbitan REIT. Lantaran, dengan kondisi sekarang dianggap kurang menarik.

"Ternyata ada perubahan sedikit bahwa pajak yang dikenakan dalam penerbitan REIT itu Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan yang kena hasil capital gain kemudian setelah dihitung kurang menarik REITnya. Tadi bagaimana membicarakan supaya menarik. Akhirnya setelah disepakti setelah hitung-hitung sudah ketemu seperti apa aturannya tentu ada pengurangan pajak. Untuk itu harus mengubah aturan lagi," jelas Darmin usai rapat koordinasi seperti ditulis Selasa (1/12/2015).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menuturkan rencana tersebut dalam tahap finalisasi. Dia bilang, pemerintah segera merevisi regulasi yang ada.

"Intinya terkait perpajakan di REIT, cuma saya belum mengatakan apa, karena kami finalkan dulu. Intinya dari PMK Nomor 200 yang dikeluarkan akan ada revisi," tutur Nurhaida.

Nurhaida sendiri belum menjelaskan secara detil pengurangan pajak tersebut. Meski begitu, nantinya akan ada perubahan baik persentase pajak serta cara pengenaannya. Dia berharap, langkah tersebut akan ditempuh secara cepat.

"Kita harapkan secepatnya, mudah-mudahan bisa tahun ini. Tergantung dari perubahan peraturannya," kata dia.

Sebelum itu, pemerintah telah memberikan insentif untuk REIT dalam paket kebijakan ekonomi jilid V. Adapun insentif yang diberikan ialah  menghilangkan pajak berganda untuk instrumen keuangan yang berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) dari DIRE atau REIT.

"Ketika melakukan transaksi ini ada perusahaan yang dibuat dengan tujuan khusus, yang tidak benar-benar melakukan transaksi hanya untuk menampung aset-aset yang dijadikan bahan untuk melakukan investasi tersebut. Maka di masa lalu, baik perusahaan yang dibuat dengan maksud khusus maupun transaksinya maka dua-duanya kena pajak," tutur Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya