Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menghapuskan pajak berganda untuk Real Estate Investment Trust (REIT) atau Dana Investasi Real Estate (DIRE) dalam paket kebijakan ekonomi jilid V. Emiten properti menyambut baik insentif dalam paket kebijakan ekonomi tersebut.
Direktur PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) Minarto menuturkan, penghapusan pajak berganda untuk produk REIT itu sangat baik untuk pengembangan REIT. Ia menuturkan, bila emiten harus membayar pajak maka tidak feasible. Hal ini juga membuat produk REIT kurang berkembang di Indonesia karena ada pengenaan pajak itu.
Karena itu, Minarto menuturkan, pihaknya berminat untuk menerbitkan REIT. Hal itu sejalan dengan kekuatan perseroan yang memiliki pendapatan berkelanjutan yang solid. "Porsi recurring di laporan keuangan Juni 2015 47 persen dari total pendapatan. Kami stabil kurang lebih 50 persen dari total pendapatan adalan recurring income," ujar Minarto saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (27/10/2015).
Advertisement
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk Theresia Rustandi mengatakan bila penghapusan pajak berganda yang dimaksud adalah ketika perusahaan melakukan transfer aset ke REITs maka itu menjadi alternatif strategi perusahaan menarik.
Penghapusan pajak dividen REITs untuk investor juga menjadikannya menarik bagi investor.Theresia menambahkan, pihaknya selalu mengeksplorasi strategi pendanaan yang terbaik untuk perusahaan.
"Dengan penghapusan pajak berganda ini, REITs merupakan salah satu alternatif pendanaan yang menarik," kata Theresia.
Penghapusan Pajak Berganda Bakal Dongkrak Penerbitan REIT
Penghapusan Pajak Berganda Bakal Dongkrak Penerbitan REIT
Analis PT Samuel Sekuritas, Yudi Ilhamsyah mengatakan selama ini perusahaan di Indonesia lebih memilih menerbitkan REIT di Singapura dan Jepang. Hal itu membuat pasar REIT juga belum berkembang di Indonesia. "Saat ini baru Ciptadana yang terbitkan REITs, dan portofolio asetnya milik grup Lippo," kata Yudi.
Jadi dengan ada penghapusan pajak berganda itu, Yudi mengatakan penerbitan REITs akan lebih baik ke depan. Emiten properti pun dapat memanfaatkan alternatif pembiayaan.
Yudi menuturkan, REITs merupakan salah satu investasi kolektif seperti reksa dana dengan portofolio properti. Akan tetapi mereka harus membangun special vehicle purposes (SVP) untuk produk REITs itu.
Seperti diketahui, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan penghilangan pajak berganda untuk dana investasi real estate (DIRE) atau Real Estate Investment Trust (REIT) dapat mendorong perkembangan industri properti.
Muliaman menuturkan, selama ini pengembangan REIT atau DIRE ini terkendala pajak. Saat ini penerbitan REIT di Indonesia baru satu, dan nilainya kecil.REIT ini adalah salah satu sarana investasi baru yang secara hukum di Indonesia akan berbentuk kontrak investasi kolektif.
"Di Indonesia baru satu, itu pun masih kecil. Oleh karena itu, dengan potensi yang ada dan dengan cakupan lebih luas, kemudian tadi disampaikan ada pajak berganda dihapuskan sehingga mudah-mudahan mendorong," ujar Muliaman.
Muliaman mengatakan, perusahaan di Indonesia biasa menerbitkan REIT dan kemudian dijual di Singapura. Ia memperkirakan, nilai aset REIT itu mencapai lebih dari Rp 30 triliun.
"Jadi kalau nanti ada pemain lain yang akan menerbitkan DIRE atau REIT asetnya dan akan dijual di Indonesia, saya kira potensi pajaknya akan semakin besar. Ini sekaligus mendorong pertumbuhan infrastruktur properti real estate," kata Muliaman.
DIRE diartikan sebagai kumpulan uang pemodal yang oleh perusahaan investasi akan diinvestasikan ke bentuk aset properti baik secara langsung seperti membeli gedung maupun tidak langsung dengan membeli saham atau obligasi perusahaan properti.
DIRE diwajibkan menginvestasikan minimum 80 persen dari dana kelolaannya ke real estate di mana minimum 50 persennya harus berbentuk aset real estate langsung. (Ahm/Igw)
Advertisement