Liputan6.com, Jakarta - Beberapa daerah di Indonesia tengah melaksanakan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) pada Rabu pekan ini. Dalam perhelatan ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan harus netral.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengancam tidak akan memberi ampun jika kedapatan ada PNS yang berperan dalam kampanye, atau tidak ada netralitas.
‎
"Tidak ada toleransi lagi bagi PNS yang terbukti melanggar netralitasnya dalam pemilihan kepala daerah. Sanksi sedang hingga berat pasti akan dijatuhkan," kata Yuddy dalam pesan singkatnya yang diterima Liputan6.com, Rabu (9/12/2015).
Advertisement
Baca Juga
Dia menuturkan, apa yang dilakukan tersebut berpedoman pada UU ASN dan UU Pemerintahan daerah tahun 2014 yang sudah satu tahun lalu disosialisasikan.
Tidak hanya itu, netralitas PNS itu juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Menpan tentang netralitas PNS. Selain itu, juga sudah ada MOU antara Kemenpan, Kemendagri, BKN, KASN dengan Bawaslu, juga sudah di bentuk Satgas netralitas ASN oleh Wapres.
"Jika masih Ada PNS -ASN yang mencoba-coba melanggarnya, dengan berkampanye atau mengganggu kampanye atau menyalahgunakan wewenangnya, atau gunakan aset pemerintah untuk kampanye, sanksi tegas adalah konsekuensinya," papar Yuddy.
Namun begitu Yuddy percaya ASN dan PNS di negeri ini adalah aparatur yang patuh dan loyal pada aturan, sehingga kalaupun ada pelanggaran, skalanya akan sangat kecil sekali. (Yas/Ahm)
** Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6