Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku memberi kelonggaran kepada para penyedia layanan ojek online untuk tetap beroperasi. Meskipun sebelumnya ditegaskan layanan transportasi dengan menggunakan kendaraan roda dua melanggar Undang-Undang.
Jonan menjelaskan, kelonggaran ini diberikan mengingat dirinya mengakui masih adanya gap layanan transportasi umum saat ini dengan masyarakat. Dengan kata lain, transportasi umum belum mampu melayani masyarakat hingga ke tempat tinggal setiap orang.
Baca Juga
"Masukan kami begini, kalau ini mau digunakan sebagai solusi sementara silakan sampai transportasi publik bisa menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat secara baik. Tapi ini solusi," kata Jonan di kantornya, Jumat (18/12/2015).
Namun begitu Jonan tidak bisa memastikan sampai kapan layanan angkutan umum ini bakal mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan memiliki pelayanan yang lebih baik, sehingga ojek tidak lagi beroperasi.
Ditambahkan Jonan, sesuai dengan UU tidak layaknya sepeda motor digunakan sebagai sarana transportasi umum karena tidak memenuhi standar kemanan yang memadai. Saat ini tidak ada negara yang menjadikan motor sebagai transportasi umum.
"Kalau kendaraan roda dua digunakan untuk angkutan barang itu tidak masalah, kita bicara untuk angkutan umum bagi orang," tegasnya.
Terlepas dari itu, Jonan mengapresiasi berkembangnya kemudahan masyarakat dalam mengakses transportasi dengan menggunakan aplikasi. "Ini bukan soal aplikasi, kalau aplikasi saya pribadi sangat mendukung, yang dipersoalkan saran transportasinya," papar Jonan. (Yas/Gdn)*
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6