2 Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan di Januari 2016

Satuan Tugas 115 (Satgas 115) menyatakan akan menenggelamkan dua kapal pencuri ikan pada Januari 2016.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 28 Des 2015, 12:33 WIB
Diterbitkan 28 Des 2015, 12:33 WIB
penenggelaman kapal
2 Kapal berbendera Papua Nugini ditenggelamkan di Selat Ambon, Maluku. (setkab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas 115 (Satgas 115) menyatakan akan menenggelamkan dua kapal pencuri ikan pada Januari 2016. Kapal tersebut ialah KM Tuna Mandiri 02 dan KM Johnny II yang ditangkap di Laut Halmahera Maluku Utara pada 18-19 Desember 2015. Kedua kapal memiliki ukuran 29 GT.

Kepala Pelaksana Harian Satgas 115, Wakil Kepala Staf TNI AL Laksamana Widodo menerangkan kedua kapal tersebut berbendera Indonesia. Setelah diperiksa, dua kapal tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Kemudian nahkoda dan anak buah kapal (ABK) merupakan warga negara Filipina.

"Kelihatannya penenggelaman tidak di bawah tanggal 31 Desember dan di atas tanggal 31 Desember. Awal tahun. Makanya kita pacu," kata dia Jakarta, Senin (28/12/2015).

Dia menuturkan, KM Tuna Mandiri 02 mengangkut tuna besar sebanyak kurang lebih 100 ekor, tuna sedang kurang lebih 200 ekor, perahu ketinting 24 unit, dan alat pancing 48 buah.

Sementara KM Johnny II mengangkut tuna 25 ekor, perahu ketinting 9 unit, dan alat pancing 11 buah.

"Saat ini nahkoda KM Tuna Mandiri 02 atas nama Racel John dan nahkoda KM Johnny II atas nama Remegio Gansa sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," ujarnya.

Hasil pemeriksaan penyidik, kata dia pemilik KM Tuna Mandiri adalah pengusaha di Filipina beralamat di General Santos Filipina. Sebelum ditangkap kapal itu pada tanggal 1 Desember sempat melakukan alih muatan dengan kapal pengangkut. Ikan yang dipindahkan sebanyak 90 ekor.

Sedangkan KM Johnny II juga milik pengusaha Filipina. "Ikan hasil tangkapannya biasanya tidak dialihmuatkan tetapi langsung dibawa ke Filipina," tandas dia. (Amd/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya