‎Pemerintah Diminta Berikan Insentif ke Peternak Sapi‎ Lokal

Keputusan pemerintah untuk melakukan impor daging sapi untuk jenis variasi lidah dan buntut harus dengan pengawasan yang ketat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Jan 2016, 12:40 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2016, 12:40 WIB
20151023-Ilustrasi Penjual Daging Sapi-Jakarta
Penjual daging sapi di pasar Kramat Jati saat menunggu pembeli, Jakarta, Jumat (23/10/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali melakukan impor daging sapi untuk jenis variasi lidah, buntut dan beberapa lainnya. Keputusan ini diperkirakan mampu memukul peternak lokal yang selama ini memasok daging jenis-jenis variasi tersebut.

Untuk mengatasinya, pengamat peternakan dari Institute Pertanian Bogor, Rohwadi Thawaf ‎mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan insentif kepada peternak lokal. Dengan adanya insentif tersebut diharapkan bisa meningkatkan produksi dan daya saing peternak lokal. 

"Dengan adanya impor, pemerintah harus memberikan insensif. Itu jalan yang adil ketika adanya impor yang terpaksa," ujar dia dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1/2015).

Rohwadi menambahkan, keputusan pemerintah untuk melakukan impor tersebut harus dengan pengawasan yang ketat. Impor harus bebas dari penyakit yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian RI No 139 tahun 2014.

Dalam aturan tersebut, daging impor harus bebas dari pertama, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine ‎Pleuropneumonia, dan Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) untuk pemasukan ‎daging ruminansia besar.

Kedua, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Sheep and Goat Pox, Peste ‎des Petits Ruminants (PPR), dan Scrapie untuk pemasukan karkas dan daging ruminansia kecil.

Ketiga, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Classical Swine Fever ‎(CSF)/Hog Cholera dan African Swine Fever (ASF) untuk pemasukan karkas dan daging ‎babi.

Keempat, Penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) dan paling kurang dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir dalam radius 50 (lima puluh) kilometer sebelum ‎pelaksanaan pengeluaran dari negara asal telah dinyatakan tidak dalam keadaan wabah penyakit Newcastle Disease (ND), Duck Viral Hepatitis (DVH), dan Duck Viral Enteritis ‎(DVE) untuk pemasukan karkas unggas.

Selain itu Rohwadi juga meminta kepada pemerintah agar izin impor daging variasi jangan sampai membabibuta untuk menjaga harga di tingkat peternak yang saat ini baru saja menikmati keuntungan. "Ada batasan impor agar harga tidak menjatuhkan peternak lokal, impor cukup sekadarnya, " katanya.‎

Seperti diketahui, daging variasi atau variety meats adalah bagian daging selain daging potongan primer, daging potongan sekunder, dan daging industri berupa potongan daging dengan tulang dan tanpa tulang dalam bentuk segar dingin (chilled) dan beku (frozen) yang berasal dari ternak ruminansia. Daging variasi tersebut terdiri dari buntut (tail) dan lidah (tounge) serta jenis potongannya. (Yas/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya