Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Panitia Khusus (Pansus) terus menggenjot penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Jika telah disahkan nantinya, UU Tapera diharapkan jadi solusi bagi kebutuhan perumahan layak huni yang berjumlah 15 juta unit.
Wakil Ketua Pansus Tapera Mukhamad Misbakhun mengatakan, pihaknya menargetkan pembahasan RUU tersebut selesai pada bulan ini sesuai dengan jadwal. Saat ini, pembahasan tersebut telah mencapai 85 persen.
"RUU Tapera pembahasan 85 persen selesai. Tinggal tim perumus menyisir permasalahan yang ada kemudian sinkronisasi dan redaksional supaya tidak terjadi duplikasi atau ada kata-kata yang salah. Paling lama Februari ini sudah selesai," ujarnya di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Dia menjelaskan, sebenarnya RUU ini telah ada sejak lama. Bahkan pada 2009, RUU tersebut sebenarnya hampir rampung.
Dia berharap, jika RUU tersebut telah disahkan menjadi UU pada tahun ini, maka akan memberikan kepastian soal penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
"Ini menjadi cita-cita kita untuk mempunyai UU yang kuat yang membidangi perumahan rakyat, mengenai perumahan dan kawasan pemukiman. Dan keinginan untuk mendapatkan dana murah untuk perumahan sebentar lagi akan terwujud," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus mengatakan, ketersediaan perumahan merupakan masalah yang serius di Indonesia. Kebutuhan rumah saat ini mencapai 15 juta unit.
"Masalah perumahan ini masalah serius. Masalah besar karena sebagian besar masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin kesulitan untuk mendapatkan rumah. Saat ini backlog perumahan mencapai 15 juta unit dan rumah tidak layak huni mencapai 7,6 juta unit," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam upaya pemerintah menyediakan rumah layak bagi masyarakat pun selama ini menghadapi banyak kendala, seperti keterjangkauan harga, sumber pembiayaan dan ketersediaan anggaran. Namun dengan adanya UU Tapera nantinya diharapkan bisa mengatasi masalah-masalah tersebut.
"Negara bertanggung jawab menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat. Tapi ada beberapa tantangan dan kendala yang dihadapi seperti masalah keterjangkauan, aksesibilitas, sumber pembiayaan, ketersediaan pembiayaan jangka panjang. Oleh sebab itu tabungan Tapera sangat penting," kata dia.
Menurut Maurin, Tapera telah diterapkan sejak lama di banyak negara. Dan buktinya, tabungan tersebut sukses menjadi solusi penyediaan rumah di negara-negara tersebut. Hal ini yang coba dicontoh oleh pemerintah.
"Banyak negara yang sudah punya Tapera, seperti di China sejak 1990-an, Malaysia juga sejak 1990-an, kemudian Meksiko, Brasil dan lain-lain. Kita ini tertinggal tapi lebih baik dibanding tidak sama sekali. Dengan adanya UU ini masyarakat bisa punya rumah layak huni," tandasnya.(Dny/Nrm)