Tingkatkan Iklim Investasi, Pemerintah Fokus Garap 22 Peraturan

BKPM menyisir 22 peraturan perbaikan kemudahan berusaha di tingkat pusat dan daerah yang akan dideregulasi

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Feb 2016, 21:37 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2016, 21:37 WIB
20160204-Raker-Jakarta-Agung-Gede-Thomas-Lembong-AY
Kepala BKPM, Franky Sibarani saat menghadiri raker dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Kamis (4/2). Raker yang seharusnya membahas MEA Trans Pacific Partnership, Globalisasi, Gula, Beras, Garam harus Ditunda. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyisir 22 peraturan perbaikan kemudahan berusaha di tingkat pusat dan daerah yang akan dilakukan deregulasi. Upaya ini bertujuan mendukung pencapaian target Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meraih peringkat 40 pada survei Bank Dunia mengenai kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EODB) 2017.

Kepala BKPM, Franky Sibarani menyatakan, sebanyak 22 peraturan tersebut dikeluarkan oleh 11 kementerian dan instansi terkait lainnya. Fokus perhatian di 22 peraturan yang telah diidentifikasi untuk memperbaiki peringkat Indonesia di 10 indikator survei kemudahan berusaha.

“Kami berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya untuk memetakan peraturan serta menyusun rencana aksi,” ujar Franky dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (7/2/2016).

 

Sebagai gambaran, lanjut Franky, koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki pengaruh di tiga indikator sekaligus yakni indikator Starting A Business (memulai usaha), Resolving Insolvency (menyelesaikan kepailitan), serta indikator Getting Credit (mendapatkan pinjaman) terkait fidusia online.

“Untuk memulai usaha contohnya, dilakukan penyederhanaan perizinan SIUP, TDP, Wajib Lapor Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan seluruhnya diterbitkan dengan satu permohonan di PTSP baik di DKI Jakarta dan Surabaya,” tambahnya.

Franky mengaku, perbaikan aturan yang akan dilakukan terkait koordinasi dengan Ditjen Pajak untuk memperbaiki indikator paying taxes (membayar pajak) menggunakan sistem online dari sebelumnya dengan cara konvensional.

“Kemudahan yang diupayakan adalah fasilitas pembayaran dan pelaporan pajak via online supaya memangkas proses waktu pembayaran, sebelumnya seluruh proses dilakukan secara konvensional dengan laporan hard copy ke Kantor Palayanan Pajak,” katanya.

Franky menambahkan selain proses deregulasi, BKPM bersama dengan Kementerian dan lembaga terkait juga akan melakukan sosialisasi perbaikan-perbaikan yang sudah dilakukan sehingga dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.

“Melalui sosialisasi dan pemanfaatan oleh pelaku usaha terhadap perbaikan yang dilakukan, sehingga akan memiliki dampak ketika responden survei. Sosialisasi juga akan dilakukan untuk perbaikan yang dilakukan DKI Jakarta dan Kota Surabaya," jelasnya.

Kementerian dan instansi yang terkait dengan peraturan kemudahan berusaha selain Kementerian Hukum dan HAM dan BPJS Kesehatan, di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Keuangan.

Adapula Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Mahkamah Agung, Kementerian ESDM atau PT PLN, serta Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta dan Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu Surabaya. (Fik/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya