Konsultasi Pajak: Apakah e-FIN Badan dan e-FIN Pribadi Sama?

Bagi Wajib Pajak Badan permohonan aktivasi e-FIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan.

oleh Arthur Gideon diperbarui 10 Mar 2016, 13:55 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2016, 13:55 WIB
Pemprov Banten Incar 44 Ribu Wajib Pajak Gunakan e-Filling
Pemerintah Provinsi Banten menargetkan 44 ribu wajib pajak dapat menggunakan e-Filling, sistem pelaporan dan pembayaran pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Selamat pagi, saya Safitri izin bertanya. Apakah jenis e-FIN bagi Wajib Pajak Badan sama dengan e-FIN bagi Wajib Pajak Pribadi?
Mohon pencerahannya, terima kasih.

Pengirim: sd422xxx@gmail.com

Jawaban:

Yth. Saudari Safitri,

e-FIN bagi Wajib Pajak Badan berbeda dengan e-FIN bagi Wajib Pajak Pribadi.

Bagi Wajib Pajak Badan permohonan aktivasi e-FIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi e-FIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Pengurus tersebut menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

1. Surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

2. Identitas diri berupa KTP dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Indonesia atau Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing.

3. Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus

4. Kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan

Pengurus juga harus menyampaikan alamat email aktif yang aktif sebagai sarana komunikasi dengan pihak Kantor Pelayanan Pajak.

Sementara itu permohonan aktivasi e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi harus dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.

Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa KTP dan Kartu NPWP serta menyampaikan alamat email yang aktif.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global

Logo Citasco
www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya