Liputan6.com, Jakarta - Selamat pagi, saya Safitri izin bertanya. Apakah jenis e-FIN bagi Wajib Pajak Badan sama dengan e-FIN bagi Wajib Pajak Pribadi?
Mohon pencerahannya, terima kasih.
Pengirim: sd422xxx@gmail.com
Jawaban:
Yth. Saudari Safitri,
e-FIN bagi Wajib Pajak Badan berbeda dengan e-FIN bagi Wajib Pajak Pribadi.
Bagi Wajib Pajak Badan permohonan aktivasi e-FIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi e-FIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Pengurus tersebut menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1. Surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
2. Identitas diri berupa KTP dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Indonesia atau Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing.
3. Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus
4. Kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan
Pengurus juga harus menyampaikan alamat email aktif yang aktif sebagai sarana komunikasi dengan pihak Kantor Pelayanan Pajak.
Sementara itu permohonan aktivasi e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi harus dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa KTP dan Kartu NPWP serta menyampaikan alamat email yang aktif.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Advertisement