Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyerahkan hak pengelolaan (konsesi) ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi S/South (Selatan) Pondok Pinang-Jagorawi kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Hutama Karya.
Hak pengelolaan JORR seksi S akhirnya diserahkan kepada PT Hutama Karya setelah masalah yang sempat merundung konsesi jalan tol tersebut tuntas tahun ini. Eksekusi ini juga berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Baca Juga
"Kejaksaan dan Menteri PU-Pera telah bersama membuat keputusan untuk menyelamatkan aset negara berupa ruas jalan tol JORR sesi S Pondok Pinang-Jagorawi," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Rabu (16/3/2016).
Advertisement
Baca Juga
Prasetyo menuturkan, putusan tersebut melalui proses yang panjang dan juga masukan-masukan dari sejumlah stakeholder untuk dijadikan pertimbangan.
Dari proses tersebut, PT Hutama Karya dianggap sebagai BUMN yang mampu mengelola Tol JORR seksi S Pondok Pinang-Jagorawi.
"Hutama Karya adalah BUMN yang 100 persen sahamnya dimiliki negara. Insya Allah keputusan kami tepat, tidak keliru, dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat," tutur dia.
Serahkan Dana Rp 1,1 Triliun
Selain memberikan hak konsesi JORR Sesi S kepada PT Hutama Karya, pada kesempatan yang sama Kejagung juga menyerahkan uang hasil pengoperasian tol tersebut selama ini kepada negara.
Total uang yang diserahkan Kejagung dari dana escrow account PT Jasa Marga Tbk tersebut berjumlah Rp 1,1 triliun.
"Kejagung juga menyetorkan hasil pengoperasian jalan tol yang selama ini disimpan di escrow account dari PT Jasa Marga sebesar Rp 1,1 triliun lebih ke kas negara sebagai penerimaan negara tentunya," ucap Prasetyo.
Sebelumnya, beberapa perusahaan sempat mengklaim berhak atas pengelolaan JORR seksi S. Perusahaan yang mengeluarkan klaim itu antara lain PT Hutama Karya, Marga Nurindo Bhakti (MNB), dan PT Jasa Marga Tbk.
Ketiga perusahaan itu merasa berhak mengelola JORR seksi S setelah pengambilalihan aset pada 1998 silam. Saat itu, Jasa Marga mengambil alih JORR seksi S setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menyita aset tersebut dari PT MNB.
Penyitaan dilakukan BPPN saat itu karena PT MNB tidak mampu mengembalikan kredit yang diberikan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk membangun JORR seksi S.
PT Hutama Karya pun merasa berhak mengelola JORR seksi S karena mereka sempat diajak MNB menerbitkan commercial paper (CP) senilai Rp 1,2 triliun untuk membangun jalan tol tersebut.
Sayang, dana hasil penerbitan CP saat itu terbukti tidak digunakan untuk membangun JORR seksi S.
Untuk mengatasi kisruh terhadap JORR sesi S, MA pun mengeluarkan putusan Nomor 720K/Pid/2001 pada 11 Oktober 2001 silam. Putusan MA mengatakan hak konsesi ruas tol tersebut dirampas oleh negara, setelah kredit dari BNI dilunasi PT MNB.
Setelah kredit dilunasi tahun ini, Kejagung selaku pihak eksekutor pun menyita hak konsesi JORR sesi S dari PT MNB. Kemudian pada hari ini hak pengelolaan ruas tol tersebut secara resmi diserahkan kepada PT Hutama Karya oleh Kejagung.
Penyerahan konsesi JORR Sesi S kepada PT Hutama Karya ini juga turut dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Men PU-Pera) Basuki Hadimujono. Basuki mengatakan siap melaksanakan putusan MA tersebut. (Nafiysul Q/Ahm)