Liputan6.com, Jakarta - Upaya meningkatkan hubungan Indonesia dengan negara-negara lainnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan 169 negara bebas visa untuk mengunjungi Indonesia. Hal ini juga demi menggaet jumlah wisatawan mancanegara (wisman).
Pembebasan visa itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, tertanggal 2 Maret 2016.
Melansir laman resmi Setkab.go.id, Jumat (18/3/2016),‎ dalam perpres menyebutkan bebas visa kunjungan hanya berlaku selama 30 hari dan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal. ‎
Bebas visa ini berlaku untuk turis yang termasuk dalam 169 negara. Namun, bebas visa ini tidak berlaku bagi mereka yang berprofesi sebagai wartawan.
Kemudian, diatur juga bahwa dalam hal yang berkaitan dengan keamanan negara dan kesehatan masyarakat maka Menteri Hukum dan HAM dapat menghentikan sementara bebas visa kunjungan untuk negara, pemerintah wilayah administratif tertentu atau entitas tertentu.
Baca Juga
Dengan pemberlakuan Perpes Nomor 21/2016 ini, maka Perpres Nomor 69 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut daftar 169 negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa, yakni Afrika Selatan, Italia, Polandia, Albania, Jamaika, Portugal, Aljazair, Jepang, Puerto Rico, Amerika Serikat, Jerman, Qatar, Andorra, Kamboja, Republik Dominika, Angola, Kanada, Romania, Antigua dan Barbuda, Kazakhstan, Rusia, Arab Saudi, Kenya, Rwanda, Argentina, Kepulauan Marshall, Saint Kittts dan Navis, Armenia, Kepulauan Solomon, Saint Lucia, Australia, Kiribati, Saint Vincent dan Grenadis.
Advertisement
Kemudian, Austria, Komoro, Samoa, Azerbaijan, Korea Selatan, San Marino, Bahama, Kosta Rika, Sao Tome dan Principe, Bahrain, Kroasia, Selandia Baru, Bangladesh, Kuba, Senegal, Barbados, Kuwait, Serbia, Belanda, Kyrgystan, Seychelles, Belarusia, Laos, Singapura, Belgia, Latvia, Siprus, Belize, Lebanon, Slovakia, Benin, Lesotho, Slovenia, Bhutan, Lichtenstein, Spanyol, Bolivia, Lithuania, Sri Lanka, Bosnia dan Herzegovina.
Selain itu, Luksemburg, Suriname, Botswana, Macao (SAR), Swaziland, Brazil, Madagaskar, Swedia, Brunei Darussalam, Makedonia, Swiss, Bulgaria, Maladewa, Taiwan, Burkina Faso, Malawi, Tajikistas, Burundi, Malaysia, Tahta Suci Vatikan, Cheko, Mali, Tanjung Verde, Chad, Malta, Tanzania, Chili, Maroko, Thailand, Denmark, Mauritania, Timor Leste, Dominika (Persemakmuran), Mauritius, Togo, Ekuador, Meksiko, Tonga, El Salvador, Mesir, Trinidad dan Tobago, Estonia, Moldova, Tunisia, Fiji, Monako, Turki, Filipina, Mongolia, Turkmenistan, Finlandia, Mozambik, Tuvalu, Gabon, Myanmar, Uganda, Gambia, Namibia, Ukraina, Georgia, Nauru, Uni Emirat Arab, Ghana, Nepal, Uruguay, Grenada, Nikaragua, Tiongkok, Guatemala, Norwegia, Uzbekistan, Guyana, Oman, Vanuatu, Haiti, Palau, Venezuela, Honduras, Palestina, Vietnam, Hongaria, Panama, Yordania, Hongkong (SAR), Pantai Gading, Yunani, India, Papua Nugini, Zambia, Inggris, Paraguay, Zimbabwe, Irlandia, Perancis, Islandia dan Peru. (Silvanus/Nrm)Â