Ini Denda bagi yang Terlambat Lapor SPT Pajak

Jika terlambat akan ada denda yang dikenakan

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Mar 2016, 09:46 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2016, 09:46 WIB
Tutorial pajak: Pelaporan SPT Untuk Karyawan
Semua warga yang telah memiliki NPWP hukumnya wajib

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengingatkan para Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahunan 2016 hingga batas waktu 31 Maret untuk Orang Pribadi (OP) dan Badan Usaha 30 April. Jika terlambat akan ada denda yang dikenakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Satria Mekar Utama, mengungkapkan sanksi berupa denda diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Sanksi normalnya bagi yang terlambat melapor SPT Pajak Tahunan sebesar Rp 1 juta bagi WP Badan dan Rp 100 ribu untuk WP OP," katanya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (25/3/2016).

 

 

Sementara di Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 tertulis barang siapa yang dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Tahunan, baik manual maupun elektronik, bakal dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.

Menurut Mekar, DJP menjalankan program Penegakan Hukum tahun ini sesuai dengan peta jalan Unit Eselon I Kementerian Keuangan itu selama 5 tahun ke depan. Itu artinya, institusi ini tidak akan memberikan pelonggaran bagi Wajib Pajak yang nakal.

Penegakan hukum, ucapnya, dapat diterapkan apabila WP OP maupun Badan mangkir dari surat imbauan yang dilayangkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). WP nakal itu dapat ditindak dengan tegas.

"Tahun lalu kan kita suruh perbaiki SPT, sekarang tidak ada lagi. Sanksi dikenakan, penegakan hukum dilakukan jika terbukti melanggar ketentuan. Penyanderaan (gijzeling) juga masih dijalankan," ucap Mekar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya