Kementerian Kelautan Bakal Atur Kapal Angkut Perikanan Budidaya

Melalui peraturan menteri kelautan dan perikanan kapal asing kembali boleh mengangkut hasil perikanan budidaya dengan syarat tertentu.

oleh Septian Deny diperbarui 31 Mar 2016, 17:37 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2016, 17:37 WIB
20151125-Kementerian KKP Akan Gunakan Metode Aquaculture Untuk Pasok Ikan Segar
Sejumlah bagan penangkap ikan mengapung di Muara Baru, Jakarta, Rabu (25/11/2015). Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menggunakan metode aquaculture atau budidaya untuk memasok ikan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) terkait perikanan budidaya.

Melalui Permen ini, kapal asing kembali diperbolehkan untuk mengangkut hasil perikanan budidaya di perairan Indonesia dengan syarat tertentu.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan, pada Februari lalu pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 721/DPB/PB.510.S4/II/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hasil Pembudidayaaan Berbendera Asing.

Isi SE tersebut menghentikan sementara kegiatan kapal asing pengangkut ikan hasil budidaya di wilayah Indonesia.

"Pada 2014 Ibu Menteri mengeluarkan moratorium perikanan tangkap. Dalam rangka menindaklanjuti Permen itu, kami menerbitkan SE tentang penghentian sementara izin kapal pengangkut ikan di bidang pembudidayaan ikan. Tujuannya kembali melakukan pengecekan tentang kapal itu karena banyak hal yang kurang sesuai dengan perizinan," ujar dia di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

 

Namun Slamet menuturkan, KKP menyadari aturan moratorium seperti ini tidak bisa berlangsung lama. Oleh sebab itu, KKP akan mengeluarkan Permen yang bisa mengatur kegiatan kapal pengangkut ini dengan lebih baik.

Dia menyatakan, saat ini pihaknya tengah telah menyusun draf Permen untuk selanjutnya diajukan kepada Menteri KP Susi Pudjiastuti untuk disahkan. Beberapa hal telah diatur dalam draf ini, terutama terkait kegiatan kapal pengangkut asing.

Pertama, kapal asing tidak diperbolehkan masuk ke daerah lokasi budidaya di perairan Indonesia. Kedua, kapal asing hanya boleh singgah di satu pelabuhan muat singgah saja. Ketiga frekuensi masuknya kapal angkut asing tersebut akan diatur.

"Nanti akan kita atur apakah hanya boleh 5-6 kali. Kalau misalnya kapal asing hanya boleh 5-6 kali saja, tapi kapal angkut kita boleh 20 kali misalnya, itu keuntungan buat kita," kata dia.

Keempat, KKP juga akan menata penerbitan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) asing. Dengan demikian kapal yang mendapatkan SIKPI benar-benar kapal yang mengangkut ikan hasil budidaya.

"Itu yang benihnya memang dari pembenihan. Kalau yang SIKPI untuk kapal perikanan tangkap itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap," lanjutnya.

Slamet menargetkan Permen ini dikeluarkan pada awal April. Dengan demikian, ada kepastian bagi pengusaha perikanan budidaya lokal dalam menjual ikannya.

"Permen sesegera mungkin. Tidak hitungan bulan karena Ibu Menteri mengikuti perkembagan dan di lapangan perlu penyelesaian. Tujuan penghentian ini untuk mengatur, tapi tidak boleh berkepanjangan. Saya kira April, tidak lebih dari tanggal 20. Satu minggu ke depan mudah-mudahan," tutur dia. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya