Angkutan Umum di Jakarta Belum Turunkan Tarif

Sebagian besar angkutan umum di DKI Jakarta belum menurunkan tarif meskipun telah keluar keputusan penurunan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Apr 2016, 12:59 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2016, 12:59 WIB
20160331-Angkutan-Umum-HEL
Sejumlah kendaraan umum melintas di Jalan Margasatwa Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2016). Pemerintah berencana menurunkan tarif angkutan umum pasca penurunan harga BBM, 1 April mendatang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagian besar angkutan umum di DKI Jakarta belum menurunkan tarif meskipun telah keluar keputusan Dewan Pimpinan Daerah Organda Provinsi DKI Jakarta mengenai penurunan tarif angkutan yang berlaku pada hari ini (4/4/2016).

Penumpang moda transportasi di Jakarta masih harus membayar jasa angkutan dengan harga yang sama seperti sebelumnya ketika harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar belum disesuaikan pemerintah.

Hal ini diakui salah satu penumpang angkutan umum, Sari Utami (29). Karyawan swasta ini masih harus merogoh tarif yang sama untuk angkutan Kopaja dan KWK rute Tanjung Duren menuju kantornya di bilangan Green Garden, Jakarta Barat. Padahal pemerintah sudah meminta perusahaan angkutan umum menurunkan tarif 3 persen.

"Katanya turun, tapi mana buktinya. Dari Tanjung Duren-Grogol naik KWK tetap bayar Rp 3.000 dan Grogol-Green Garden naik Kopaja masih ditagih Rp 4.000," ucapnya saat berbincang dengan Liputan6.com,Jakarta, Senin (4/4/2016).

Sari mengaku kesal karena perusahaan angkutan tidak langsung menurunkan tarif meskipun sudah ada aturan pemerintah terkait penyesuaian ongkos sejumlah transportasi umum. Kondisi tersebut sangat berbeda dengan kenaikan harga BBM, di mana perusahaan secara cepat merespons kebijakan tersebut dengan menaikkan tarif angkutan umum.

"Angkot mah biasanya menurunkan tarif kalau sudah ada surat resminya. Lama banget kalau turun, tapi kalau tarif naik saja, cepat. Jadi harusnya cepat juga dong turun," kata Sari.
Daftar penurunan tarif angkutan umum di Jakarta.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengakui bahwa penurunan ongkos angkutan umum berlaku mulai hari ini. Namun masih diberikan kelonggaran hingga 7 April 2016.

"Memang aturannya berlaku hari ini, cuma diberi kelonggaran waktu sampai 7 April karena ada beberapa moda yang belum siap (menurunkan tarif). Ini sudah kita bicarakan antara Organda dan pemerintah, apalagi ada surat dari Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Ia mencontohkan, salah satu moda transportasi umum yang membutuhkan waktu menurunkan tarif adalah taksi. Operator taksi, kata Shafruhan harus mengatur ulang sistem argo yang ada di kendaraan taksi.

"Mengatur ulang argo ini perlu waktu. Tapi kita harapkan semua operator bisa pakai manual dulu supaya masyarakat juga tahu lah," pungkas Shafruhan. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya