Komentar Pengusaha Soal Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak

Kebijakan ini dinilai akan mendongkrat daya beli masyarakat, terutama para pekerja.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Apr 2016, 17:01 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2016, 17:01 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik kebijakan pemerintah yang akan menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan ini dinilai akan mendongkrat daya beli masyarakat, terutama para pekerja. Tapi di sisi lain kebijakan ini dinilai membebani pengusaha.

"PTKP itu bagus, di satu sisi akan meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya dari kalangan pekerja. Ini tentu kita harapkan ada pengaruhnya di situ," ujar Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani di Jakarta, Sabtu (9/4/2016).

Namun, kenaikan batas bawah PTKP ini juga dinilai akan memberikan beban tambahan bagi pengusaha. Pasalnya, selama ini iuran program Jaminan Kesehatan yang harus dibayar perusahaan untuk para pekerjanya mengacu pada besaran PTKP.

 

"Namun bagi perusahaan, bebannya akan semakin besar karena iuran jaminan kesehatan akan naik karena mengacu pada PTKP. Kalau PTKP-nya naik, iuran jaminan kesehatan ikut naik. Ini yang juga satu beban bagi pengusaha," kata dia.

Meski demikian, Haryadi tetap berharap penerapan kebijakan ini mampu secara optimal mendorong daya beli masyarakat. Dengan demikian, ekonomi nasional mampu tumbuh dan memberikan dampak positif bagi industri sehingga mampu mengkompensasi beban yang diterima pengusaha.

"Ya tapi kita harapkan ada kompensasi terhadap daya beli. Apakah nanti akan terkompensasi dengan daya beli masyarakat yang meningkat," ungkap dia.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan batas PTKP pada tahun ini. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemerintah akan menaikkan PTKP dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta sebulan ke Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.

Batas PTKP tersebut untuk pekerja lajang. Sedangkan untuk pekerja yang telah memiliki suami atau istri dan anak akan ada hitungan tersendiri. Untuk melaksanakan rencana tersebut pemerintah telah melapor ke DPR.

"Disambut baik karena mempunyai dampak makro yang bagus, menambah konsumsi rumah tangga, investasi dan ujungnya pertumbuhan PDB," kata Bambang. (Dny/Zul)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya