Liputan6.com, Jakarta - Dear Tim Liputan6 dan Citasco,
Saya mau menanyakan tata cara pembuatan e-Fin untuk wajib pajak orang pribadi. Apakah bisa diwakilkan kepada orang lain dengan melampirkan surat kuasa?
Thank's
Pengirim: johnie.xxxx@yahoo.co.id
JAWABAN:
Yth Saudara Johnie,
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 dari Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-41PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, permohonan aktivasi e-Fin harus dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi e-FIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa KTP dan Kartu NPWP serta menyampaikan alamat email yang aktif.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Konsultasi Pajak: Pembuatan E-Fin Apakah Bisa Diwakilkan?
Pembuatan e-Fin apakan bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa?
Diperbarui 23 Mei 2016, 10:13 WIBDiterbitkan 23 Mei 2016, 10:13 WIB
Suasana Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang Dua dan Tiga, Jakarta Pusat. (Fiki Ariyanti/Liputan6.com)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPK Ungkap Motor Royal Enfield Terdaftar Bukan Atas Nama Ridwan Kamil
Diduga Jadi Korban Fitnah, WN Australia Kirim Surat ke Presiden RI
Mengenal Basilika Santa Maria Maggiore Akan Jadi Tempat Peristirahatan Paus Fransiskus
Top 7 Most Dangerous Zodiac Signs: Unveiling Astrology's Dark Side
6 Pesona Luna Maya Pakai Hijab, Penampilannya Semakin Anggun dan Tetap Modis
Film Animasi Jumbo Pecah Rekor, Momen Kebangkitan Sinema Anak Indonesia?
Manchester United Dapat Senjata Tambahan di Momen Krusial
Kerik Gigi Suku Mentawai, Ritual Kecantikan yang Menahan Sakit
Lonjakan Pendaftar PPSU, Cermin Sulitnya Cari Kerja?
KPK Sita Mobil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi BJB
UNTR Tebar Dividen Final Rp 1.484 per Saham, Catat Tanggal Pembayarannya
343 TPA Ditutup, Pakar UGM Ingatkan Kesadaran Baru Pengelolaan Sampah