Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu PT PLN (Persero) menyerahkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk periode 2016-2025. Batas waktu penyerahan RUPTL tersebut pada Jumat, (20/5/2016) ini.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, PLN belum menyerahkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Padahal batas waktu yang ditentukan sudah habis. Namun, Kementerian ESDM tetap menunggu. "Kami masih menunggu. Hari ini belum habis tanggal 20. Pokoknya kami tunggu," kata Jarman, di Jakarta, Jumat (20/5/2016).
PLN memang wajib untuk menyerahkan RUPTL setiap tahun. Langkah pelaporan secara periodik ini memang harus dilakukan karena mengikuti perkembangan kebutuhan listrik di seluruh Indonesia. Meskipun telah dibuat tahun lalu, namun rencana tersebut perlu untuk diperbaharui untuk mengikuti kebutuhan pelanggan.
Baca Juga
Peningkatan kebutuhan biasanya terjadi di sektor pelanggan industri yang melakukan pembangunan pabrik baru atau perluasan pabrik sehingga membutuhkan tambahan pasokan listrik.
"Jika memang belum ada revisi itu maka panduannya menggunakan RUPTL sebelumnya. Menggunakan yang 2015-2024, yang tahun kemarin," tutur Jarman.
Jarman melanjutkan, Seharusnya panduan atau rencana usaha penyediaan tenaga listrik tersebut sudah masuk ke Kementerian ESDM pada Januari 2016 lalu. Namun sampai saat ini PLN belum juga memberikan pembaharuan.
Sebelumnya, kami sudah minta tapi belum diberikan. Terakhir pada April 2016, yang mengingatkan bahwa RUPTL PT PLN (Persero) 2016-2025 seharusnya disahkan awal Januari 2016,” lanjut Jarman.
Menurut Jarman, PLN tidak boleh melewati batas akhir itu, karena jika melewati batas tanggal 20 Mei tersebut berarti Direksi PLN melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko, menjelaskan, RUPTL 2016-2025 untuk pertama kalinya dibahas secara terbuka pada focus group discussion (FGD) pada tanggal 1 Maret 2016 yang dibuka oleh Menteri ESDM.
FGD tersebut merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan RUPTL yang harus dilakukan PLN antara lain, porsi bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT) yang harus sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pembangunan listrik perdesaan dan share PLN dengan IPP dalam proyek 35.000 MW.