Menkeu Beri Peringatan Bagi Penjegal Tax Amnesty

Banyak upaya yang dilakukan negara surga pajak, termasuk perusahaan asing untuk menjegal program pengampunan pajak (tax amnesty)

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Mei 2016, 18:05 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2016, 18:05 WIB
20160217-Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro-Jakarta
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Banyak upaya yang dilakukan negara surga pajak, termasuk perusahaan asing untuk menjegal program pengampunan pajak (tax amnesty). Salah satunya tawaran kemudahan berpindah kewarganegaraan demi mempertahankan dana orang-orang kaya Indonesia di luar negeri.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro tak kaget dengan kabar tersebut. Dia beralasan, upaya penjegalan itu sudah biasa dilakukan negara maupun perusahaan asing yang khawatir adanya pelarian dana para konglomerat Indonesia karena tertarik mengikuti tax amnesty.

"Itu sudah biasa," tegasnya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Dia menegaskan, pemerintah Indonesia akan memberikan peringatan atas strategi negara lain dan perusahaan asing yang terang-terangan ingin menggagalkan tax amnesty dengan iming-iming pindah kewarganegaraan secara mudah.

"Kita akan kasih warning," ucap Bambang singkat.

Bambang menjelaskan, repatriasi dana warga negara Indonesia dari tax amnesty akan melalui seorang manajer investasi. Manajer investasi ini yang akan merekomendasikan dan mengatur penempatan harta orang-orang Indonesia dalam sebuah portofolio investasi.

"Manajer investasi akan menjadi garda terdepan dari repatriasi. Daripada si pemohon tax amnesty nyari-nyari sendiri (portofolio investasi), langsung aja ke manajer investasi. Dia yang ngatur. Yang penting uang itu bertahan di Indonesia selama 3 tahun," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) S‎uryadi Sasmito menilai, Singapura sangat agresif mempersiapkan strategi untuk menjegal implementasi pengampunan pajak oleh Indonesia.

Tujuannya untuk membentengi keluarnya dana-dana orang Indonesia yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 3.000 triliun di Singapura.

"Besar sekali upayanya, mereka mencari jalan apa saja untuk menggagalkan tax amnesty kita. Karena Singapura paling ketakutan, walaupun negara lain juga begitu," tutur dia.

Menurut Suryadi, strategi kebijakan yang sudah diumumkan adalah menjanjikan warga negara asing termasuk orang Indonesia yang menyimpan uang di Singapura bisa menjadi warga negara Singapura. ‎

"Mereka juga menjamin kerahasiaan data nasabah atau orang yang memarkir hartanya di Singapura," ungkap dia.

Manuver serupa, katanya, juga dilakukan negara-negara suaka pajak lain agar harta kekayaan orang-orang Indonesia tetap berada di negara tax haven.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya