1 Juli Berlaku, Ini Persiapan Menkeu Bambang Eksekusi Tax Amnesty

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) mulai berjalan 1 Juli 2016.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Mei 2016, 16:32 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2016, 16:32 WIB
DPR: Pembahasan RUU Tax Amnesty Untuk Kepentingan Negara
Komisi XI DPR RI menekankan Undang-undang Tax Amnesty dilaksanakan demi kepentingan ekonomi nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) mulai berjalan 1 Juli 2016. Pemerintah menyatakan telah melakukan simulasi eksekusi tax amnesty apabila aliran dana hasil repatriasi masuk ke Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro percaya diri bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak dengan DPR RI akan selesai ‎paling lambat pertengahan Juni 2016. Dengan demikian, pemberlakuan dan implementasi tax amnesty dapat dilakukan awal Juli ini.

"Urusan‎ dengan DPR untuk tax amnesty selesai paling lambat pertengahan Juni ini. Kita harapkan 1 Juli sudah full," terangnya di Plaza Sarinah, Jakarta, Minggu (29/5/2016).

Bambang menyatakan, telah menggelar simulasi pelaksanaan tax amnesty sebagai bagian dari persiapan kebijakan ini. Simulasi dilakukan dengan perkiraan banjirnya dana repatriasi yang masuk dari aset warga negara Indonesia yang selama ini diparkir di luar negeri, terutama negara surga pajak.

"Kita sudah simulasi tax amnesty. Saya sudah tes juga. Harapannya bisa berjalan lancar, jadi tinggal undang-undangnya saja," terangnya.

Pemerintah, sambung Bambang, akan menyeleksi manajer investasi dan perbankan yang bakal ditunjuk untuk mengelola dana-dana hasil repatriasi tersebut. "Pokoknya kita seleksi, perbankan dan manajer investasi," ujarnya.

Kata Bambang, peringatan akan diberikan untuk negara-negara atau perusahaan maupun bank asing yang berusaha menggagalkan tax amnesty. Salah satu yang sudah ditawarkan negara lain adalah memberi kemudahan pindah kewarganegaraan bagi WNI yang tetap mempertahankan asetnya di negara tersebut.

"Kita kasih warning secara umum. Mungkin pemerintah tidak turun langsung, tapi pelaku-pelaku usahanya saja. Warning untuk sektor keuangan dan negara lain. Tapi saya tidak ‎sebut namanya ya," terangnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya