Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) berencana memangkas belanja Kementerian/Lembaga hingga Rp 50,6 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sulawesi Selatan khawatir dengan akibat pemangkasan terhadap proyek prioritas pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera rute Makassar sampai Pare-pare.
Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan, saat ini proyek infrastruktur pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Tahap I, Makassar sampai Pare-pare masih terus berjalan. Pemda menargetkan pembangunan jalur ini sepanjang 60 Kilometer (Km) di 2016. Sebelumnya, saat kunjungan Presiden Jokowi pada tahun lalu, kemajuan proyek tersebut baru terbangun 16 Km.
"Target pembangunan jalur kereta api Makassar sampai Pare-pare tahun ini kita kebut 60 Km dari total panjang sekitar 150 Km," ujar Limpo saat ditemui di kantor BKPM, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Baca Juga
Limpo menuturkan, proyek multiyears ini masih terkendala masalah pembebasan lahan maupun pemotongan anggaran Kementerian/Lembaga. Sementara proyek sepanjang 150 Kilometer (Km) itu sangat mengandalkan dana APBN, khususnya Kementerian Perhubungan.
"Sekarang pembebasan tanah dimaksimalkan. Tapi ada kendala APBN berkurang, jadi ada penyesuaian-penyesuaian," ujar dia.
Saat ini, Ia menuturkan, Pemda Sulawesi Selatan menunggu kebijakan Presiden Jokowi. Harapannya, anggaran proyek prioritas jalur kereta Makassar sampai Pare-pare tidak ikut dipangkas karena Pemda sangat siap merealisasikan rel tersebut. Jadi jalur kereta ini dapat tersambung dan beroperasi sesuai jadwal, yakni pada 2018. Â
"Seluruh program fisik semua dikurangi. Mudah-mudahan karena ini skala prioritas oleh Presiden, maka semoga tidak dikurangi. Mudah-mudahan bisa tetap triliunan rupiah dananya, katakanlah Rp 2 triliun dari sekarang yang ter-plot hanya Rp 500 miliar. Padahal dengan Rp 2 triliun seperti yang dibicarakan Presiden, akselerasi jalur kereta api Makassar hingga Pare-pare bisa lebih cepat," ujar Limpo. (Fik/Ahm)