Tutup 127 Frekuensi Penerbangan, KPPU Bakal Panggil Lion Air

Ini merupakan pemanggilan kedua, setelah sebelumnya manajemen Lion Air mangkir di panggilan pertama KPPU.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Jun 2016, 20:00 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2016, 20:00 WIB
Pesawat Lion Air
(Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana memanggil maskapai penerbangan Lion Air terkait penutupan 127 frekuensi beberapa rute penerbangan selama periode 18 Mei-17 Juni 2016.  Ini merupakan pemanggilan kedua, setelah sebelumnya manajemen Lion Air mangkir di panggilan pertama.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR mengaku, pihaknya sudah memanggil Lion Air sehubungan dengan penutupan frekuensi penerbangan selama sebulan. Hal ini berkaitan dengan tingginya permintaan kursi penerbangan dari masyarakat saat puasa dan Lebaran.

“Pihak Lion Air sudah kita panggil dalam rangka penelitian atas penutupan frekuensi pada beberapa rute penerbangan. Tapi saya dapat informasi dari investigator, bahwa Lion Air melalui kuasa hukumnya belum bersedia datang. Minta di-reschedule, dan nanti kami akan melakukan panggilan lanjutan,” tegas Syarkawi di Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Lebih jauh dia bilang, KPPU ingin mencari tahu dan mendalami penutupan 127 frekuensi penerbangan milik Lion Air. Sebagai perusahaan yang mendominasi industri penerbangan nasional, Lion Air tidak dapat seenaknya mengurangi kursi penerbangan bagi masyarakat, apalagi menyambut puasa dan Lebaran.

“Kita ingin tahu sebagai perusahaan dominan tidak boleh memanfaatkan posisi dominannya dengan mengurangi pasokan kursi ke konsumen. Karena Lion Air di beberapa rute, bukan lagi duopoli tapi sudah monopoli,” dia menegaskan.

Syarkawi mengaku, KPPU ingin menyelidiki alasan Lion Air memangkas ratusan frekuensi dalam kurun waktu sebulan ini. “Apakah penutupan rute karena alasan teknis ekonomi. Kalau alasannya bisnis, KPPU tidak bisa melakukan penegakan hukum atas itu. Tapi kalau tidak ada alasan teknis bisnis lalu mengurangi pasokan kursi, maka itu menjadi wewenang KPPU,” tutur dia.(Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya