Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mempertimbangkan pencabutan pelarangan kegiatan pertambangan emas di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Keme‎nterian ESDM Bambang Gatot mengatakan, untuk mencabut pelarangan tersebut, harus dipastikan terlebih dahulu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Kami tentunya nanti akan meminta laporan dari kawan-kawan di pulau Buru untuk jelaskan posisi ini. Sehingga kami bisa teliti langkah selanjutnya apa,"Â kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/20
Bambang melanjutkan, WPR dan IPR memang diterbitkan Pemerintah Provinsi atas wewenang Gubernuh, namun ‎tidak terlepas dari perang Pemerintah Daerah dalam penerbitannya. Sedangkan Kementerian ESDM sebagai perwakilan akan memberikan acuan dalam menata pertambangan Gunung Botak tersebut.
Baca Juga
"Nah nanti prosesnya akan kita guide dan coba bagaimana menata ini dengan baik. Pada prinsipnya pemerintah netral artinya harus menata itu dengan baik," tutur Bambang.
Bambang menuturkan, hal tersebut bertujuan untuk menghindari konflik yang diakibatkan tumpang tindih izin dan kerusakan lingkungan yang disebabkan aktifitas pertambangan.
"Supaya tidak terjadi konflik, supaya tidak ada pencemaran lingkungan karena isunya pencemaran lingkungan di sana cukup berat. Makanya kami berusaha menata ini dan yang penting bagaimana manfaat sebesar besarnya untuk masyarakat," jelas Bambang.
Bambang mengungkapkan, permasalahan tambang emas Gunung Botak sudah lama terjadi, saat instansinya dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui Koordinasi Supervisi melakukan kunjungan ke Pulau Buru mendapat laporan permasalahan pertambangan ilegal dan lingkungan, karena itu kegiatan tambang emas Gunung Botak ditutup.
"Memang permasalahan ini sudah lama. Pada waktu kami lakukan koordinasi supervisi dengan KPK pun, Bupati Buru pun melaporkan antara lain permasalahan penambangan ilegal yang dilakukan oleh mereka. Nah, sehubungan hal itu, tentunya atas dasar regenerasi referensi," tutur Bambang. (Pew/Ahm)