PNS yang Dipecat Tetap Dapat Gaji, Tapi...

PNS yang terkena rasionalisasi atau pemecatan mulai tahun depan tetap akan menerima gaji bulanan tanpa tunjangan jabatan

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Jun 2016, 20:10 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2016, 20:10 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi menjanjikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkena rasionalisasi atau pemecatan mulai tahun depan tetap akan menerima gaji bulanan tanpa tunjangan jabatan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dalam melakukan penataan PNS mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan prinsip kehati-hatian.

“Kalaupun diberhentikan (PNS), tidak akan ada pemecatan yang semena-mena. Rasionalisasi 1 juta PNS masih dalam tahap pembahasan, tapi kita pasti akan hati-hati dalam menjalankannya,” kata Yuddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Lebih jauh dijelaskannya, pemerintah tetap akan memberikan gaji pokok kepada PNS yang terkena rasionalisasi tanpa uang tunjangan. PNS bisa menerima uang tersebut sampai dengan masa pensiunnya tiba. PNS yang dirasionalisasi tidak akan mendapat pesangon, karena uang pesangon akan diberikan kepada PNS berkinerja rendah yang menerima tawaran pensiun dini tanpa mengantongi gaji lagi setiap bulan.

“Mereka yang diberhentikan, tetap mendapat gaji. Enak kan, sudah dibebastugaskan tapi masih diberi yang, itu karena kita menjalankan kebijakan yang manusiawi. Tapi pemerintah lebih efisien, karena tidak perlu memberikan tunjangannya,” ujar Yuddy.

Dia mengaku, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kebijakan rasionalisasi PNS secara alamiah. Itu artinya, kata dia, jika jumlah PNS yang pensiun 120 ribu setiap tahun, maka penerimaan aparatur negara maksimal hanya separuhnya saja atau sekitar 60 ‎ribu PNS.

Sementara jumlah PNS yang akan pensiun hingga 2019 sebanyak 520 orang, maka pemerintah membuka penerimaan PNS baru paling banyak 260 ribu orang. Pengurangan PNS ini akan memangkas jumlah pegawai dari 4,5 juta menjadi 3,5 juta PNS saja di tiga tahun mendatang. Dengan demikian, rasio PNS dipertahankan 1,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

“Kita ingin ada percepatan penataan PNS, salah satunya dengan rasionalisasi ini. Tapi ini belum diputuskan Presiden, baru di simulasikan di Kementerian PANRB. Karena rencananya di 2017, kita masih punya waktu 6 bulan untuk menyempurnakan kebijakan ini," katanya.

"Tapi setidaknya sebelum Desember ini, sudah harus ada yang disampaikan ke Presiden mengenai perhitungannya secara detail dan ditembuskan ke Menteri Keuangan. Kalau Presiden setuju, go ahead, baru rasionalisasi dijalankan di 2017,” pungkas Yuddy.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya