Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) dalam rapat paripurna yang digelar kemarin. Namun pengesahan tersebut mendapatkan penolakan dari serikat buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, para buruh menolak pengesahan UU karena dinilai telah menciderai rasa keadilan bagi kelompok masyarakat yang taat membayar pajak, termasuk kaum buruh.
“Buruh itu orang yang taat membayar pajak (PPh 21). Bahkan sebelum gajinya diterima, sudah dipotong untuk membayar pajak," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Advertisement
Pemerintah seharusnya tidak mengampuni para pengemplang pajak demi mengejar pendapatan pajak. Pasalnya, dengan adanya kebijakan ini dinilai tidak menjamin meningkatkan pemasukan pajak.
Baca Juga
"Bahkan buruh tidak percaya target Rp 165 triliun akan tercapai dengan cara ini. Repatriasi dana yang datang dari luar negeri pun juga belum bisa dihitung besarannya. Seharusnya pemerintah membuat base on data yang benar dan tepat dulu, bukan asumsi. Apalagi data Kementerian Keuangan dan BI saja berbeda," jelas dia.
Selain itu, UU Tax Amnesty hanya akan menguntungkan bagi pengemplang pajak, pengemplang dana BLBI, dana-dana ilegal. Pasalnya menurut dia, isu ini dihapus dalam pasal 20 UU tersebut.
"Apalagi, era keterbukaan informasi bagi negara G20 pada akhir 2016, tidak ada tempat yang aman bagi koruptor masa kini dan akan datang untuk menyembunyikan dan memarkir uangnya di luar negeri," kata dia.
Sementara itu, belajar dari pengalaman di beberapa negara seperti Italia yang pernah menerapkan UU Tax Amnesty pada 2001. Meski mampu menarik dana sekitar 60 miliar euro, namun sayangnya dana tersebut keluar kembali setelah pemiliknya memperoleh pengampunan pajak.
"Begitu pula dengan India. Mayoritas negara-negara yang menerapkan tax amnesty telah gagal. Para buruh dan pengusaha kecil saja dikenakan pajak, tidak pernah ada pengampunan bahkan nilai PTKP buruh masih rendah dan puluhan juta buruh penerima upah minimum terkena pemotongan pajak," tandas dia.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.