Penyelundupan Daging Impor Naik 10 Kali Lipat, Ini Kata Mentan

Volume penyelundupan impor daging sapi ilegal sebanyak 385,5 ton yang berhasil digagalkan Ditjen Bea Cukai dinilai kecil.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Jun 2016, 16:50 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2016, 16:50 WIB
20160616-Penyelundupan 163 Ton Daging Impor Berhasil Digagalkan Bea Cukai-Jakarta
Tujuh kontainer berisi daging ilegal asal Australia dan Selandia Baru disita pihak Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (16/6). Tujuh kontainer itu disita karena ada ketidaksesuaian antara isi dan dokumen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa volume penyelundupan impor daging sapi ilegal sebanyak 385,5 ton yang berhasil digagalkan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan sejak periode Januari-Juni 2016 relatif kecil dari total impor daging sapi beku 27 ribu ton selama puasa dan Lebaran.

Namun lonjakan penegahan ini diklaim buah dari pengawasan ketat aparat Bea Cukai dan pihak terkait lainnya untuk memberantas penyelundupan.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan, pemerintah telah memutuskan kuota impor 27 ribu ton demi menurunkan harga daging sapi di pasar dari Rp 120 ribu per kilogram (kg) menjadi Rp 80 ribu per kg. Ini sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kini, daging sapi beku sudah bisa dijual seharga Rp 70 ribu-80 ribu per kg di pasar tradisional melalui operasi pasar besar-besaran.

“Kita sudah tambah impor 27 ribu ton daging sapi. Jadi kalau 385,5 ton (penyelundupan daging) secara logika hanya 0,01 persen,” kata Amran saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menyebut, terjadi lonjakan penyelundupan impor daging sapi selama setahun terakhir. Datanya menunjukkan, dari volume importasi daging sapi ilegal yang berhasil digagalkan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan sebanyak 23,4 ton pada 2015, melonjak menjadi 385,5 ton hingga pertengahan tahun ini. Itu berarti, kenaikannya lebih dari 10 kali lipat.

Amran mengklaim, kenaikan volume daging sapi impor ilegal yang berhasil dicegah Ditjen Bea Cukai berkat meningkatnya pengawasan di seluruh pelabuhan tikus di Indonesia. Pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menjaga wilayah perbatasan supaya terhindar dari aktivitas penyelundupan yang dapat merugikan negara.

“Mungkin baru ketahuan karena pengawasan ketat yang kita lakukan. Pengawasan di seluruh pelabuhan tikus, karena dulu kan tidak ketahuan tapi sekarang ada satgasnya. Bahkan kemarin pintu-pintu perbatasan yang berpotensi terjadi penyelundupan ditutup,” paparnya.

Lebih jauh dia berharap, agar daging sapi impor ilegal hasil pencegahan yang dikategorikan Barang Milik Negara (BMN) dilelang. Kemudian pemenang lelang bisa menjual daging sapi tersebut sesuai instruksi Presiden. “Kalau saya sih bagus usulan Menkeu supaya dilelang, senang-senang saja. Dijual harganya sesuai arahan Presiden,” kata Amran.

Terkait dugaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Regional Wilayah Sumatera bahwa lebih dari 80 persen daging di Batam ilegal, Amran mengaku belum mengetahuinya. “Kita belum cek ke sana, tapi setahu saya 80 persen impor daging sapi kita ke Jabodetabek. Sedangkan di Batam mungkin sapi lokal,” jelasnya.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Ingin tahu kekurangan dan kelebihan beli rumah bekas? Simak video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya